30 C
Makassar
18 January 2026, 14:10 PM WITA

Amnesty Internasional Sebut Vonis Bersalah Laras Faizati Adalah Penjara Tanpa Jeruji

Overview:

  • Amnesty International menyebut vonis Laras sebagai penjara tanpa jeruji karena meski bebas dari rutan, status bersalahnya tetap membelenggu kebebasan berekspresi.
  • Putusan hakim dinilai menciptakan efek gentar (chilling effect) yang menakut-nakuti warga untuk mengkritik kekerasan aparat negara.
  • Amnesty mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis demo Agustus 2025 dan memulihkan hak-hak mereka yang ditangkap secara damai.

SulawesiPos.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memberikan kritik keras atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Laras Faizati.

Meski Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan fisik, status bersalah yang tetap melekat dinilai sebagai pukulan telak bagi demokrasi.

Usman menyebut hukuman pidana pengawasan selama satu tahun ini sebagai bentuk pengungkungan kebebasan.

“Vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” ujar Usman dalam keterangan resminya dikutip dari Amnesty Indonesia, Kamis (15/1/2026).

Amnesty menilai Majelis Hakim telah kehilangan peluang besar untuk mengoreksi proses hukum yang bermasalah sejak di kepolisian.

Baca Juga: 
Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP Baru Kedepankan Hati Nurani

Status bersalah tersebut dikhawatirkan akan menciptakan chilling effect atau efek gentar di tengah masyarakat.

Hal ini mengirimkan pesan bahwa kritik terhadap institusi negara bisa berakhir di meja hijau.

Overview:

  • Amnesty International menyebut vonis Laras sebagai penjara tanpa jeruji karena meski bebas dari rutan, status bersalahnya tetap membelenggu kebebasan berekspresi.
  • Putusan hakim dinilai menciptakan efek gentar (chilling effect) yang menakut-nakuti warga untuk mengkritik kekerasan aparat negara.
  • Amnesty mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis demo Agustus 2025 dan memulihkan hak-hak mereka yang ditangkap secara damai.

SulawesiPos.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memberikan kritik keras atas vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Laras Faizati.

Meski Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan fisik, status bersalah yang tetap melekat dinilai sebagai pukulan telak bagi demokrasi.

Usman menyebut hukuman pidana pengawasan selama satu tahun ini sebagai bentuk pengungkungan kebebasan.

“Vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia,” ujar Usman dalam keterangan resminya dikutip dari Amnesty Indonesia, Kamis (15/1/2026).

Amnesty menilai Majelis Hakim telah kehilangan peluang besar untuk mengoreksi proses hukum yang bermasalah sejak di kepolisian.

Baca Juga: 
Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Status bersalah tersebut dikhawatirkan akan menciptakan chilling effect atau efek gentar di tengah masyarakat.

Hal ini mengirimkan pesan bahwa kritik terhadap institusi negara bisa berakhir di meja hijau.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/