Overview:
SulawesiPos.com – Harapan besar menyelimuti Laras Faizati Khairunnisa menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan yang dijadwalkan besok, Kamis (15/01/2026).
Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (09/01/2026), Laras yang didampingi ibundanya meminta dukungan doa dari masyarakat luas.
Ia berharap majelis hakim memberikan keadilan tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi rekan-rekan sesama tahanan perempuan di Rutan Pondok Bambu yang ia nilai mengalami kriminalisasi serupa.
Pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ini sangat mendambakan kebebasan sebagai hadiah paling berharga untuk hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
“Empat hari sebelum ulang tahunku tanggal 19, semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain ya semuanya, dan semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang dikriminalisasi juga,” ujar Laras dengan penuh haru.
Laras juga menyoroti nasib tahanan aktivis perempuan lain seperti Gita, Nisa, dan Warda yang harus terpisah dari anak-anak mereka karena proses hukum ini.
Ia berharap putusan hakim besok bisa menjadi angin segar bagi para ibu yang tengah berjuang mendapatkan kebebasan demi kembali ke pelukan keluarga.
“Banyak yang sudah punya anak-anak, kasihan di rumah tanpa ibunya. Jadi, doain saja semuanya. Ada ibu saya juga yang menunggu di rumah,” tuturnya.
Laras menegaskan bahwa pembelaan hukum (duplik) yang diajukan tim pengacaranya sudah sangat solid dalam menolak argumen jaksa yang dianggap hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta hukum.
Jelang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Laras Faizati, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa hal ini ironis dan tidak adil.
“Sungguh ironis, ekspresi kemarahan Laras atas tewasnya Affan Kurniawan berujung penangkapan dan penahanan selama empat bulan. Tuntutan jaksa satu tahun menambah ironi ketidakadilan yang Laras alami di kasus yang sejatinya bukan kriminal,” ujarnya dilansir dari Amnesty Indonesia, Rabu (14/01/2026).
Ia berharap putusan hakim besok mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia.
“Majelis hakim di PN Jakarta Selatan harus membuat putusan yang mencerminkan keadilan dan hak asasi manusia. Ini penting untuk memastikan masih ada kebebasan berekspresi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara terhadap Laras.
Jaksa menilai Laras terbukti secara sah melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penyebaran tulisan yang menghasut masyarakat untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar pada 29 Agustus 2025 yang berakhir dengan kerusuhan.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa berkeyakinan bahwa Laras memiliki peran dalam menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan yang memicu eskalasi kekerasan di muka umum.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan kini tengah mempersiapkan amar putusan yang akan dibacakan besok sore.
Putusan ini akan menjadi penentu apakah Laras dapat pulang sebagai orang bebas atau harus menjalani sisa masa hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.