Overview:
- PN Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan bagi Laras Faizati pada Kamis, 15 Januari 2026.
- Laras berharap mendapatkan keadilan dan divonis bebas oleh hakim.
- Laras dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025.
SulawesiPos.com – Harapan besar menyelimuti Laras Faizati Khairunnisa menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan yang dijadwalkan besok, Kamis (15/01/2026).
Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (09/01/2026), Laras yang didampingi ibundanya meminta dukungan doa dari masyarakat luas.
Ia berharap majelis hakim memberikan keadilan tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi rekan-rekan sesama tahanan perempuan di Rutan Pondok Bambu yang ia nilai mengalami kriminalisasi serupa.
Pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ini sangat mendambakan kebebasan sebagai hadiah paling berharga untuk hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
“Empat hari sebelum ulang tahunku tanggal 19, semoga hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain ya semuanya, dan semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang dikriminalisasi juga,” ujar Laras dengan penuh haru.
Laras juga menyoroti nasib tahanan aktivis perempuan lain seperti Gita, Nisa, dan Warda yang harus terpisah dari anak-anak mereka karena proses hukum ini.
Ia berharap putusan hakim besok bisa menjadi angin segar bagi para ibu yang tengah berjuang mendapatkan kebebasan demi kembali ke pelukan keluarga.
“Banyak yang sudah punya anak-anak, kasihan di rumah tanpa ibunya. Jadi, doain saja semuanya. Ada ibu saya juga yang menunggu di rumah,” tuturnya.
Laras menegaskan bahwa pembelaan hukum (duplik) yang diajukan tim pengacaranya sudah sangat solid dalam menolak argumen jaksa yang dianggap hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta hukum.
Jelang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Laras Faizati, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa hal ini ironis dan tidak adil.

