27 C
Makassar
18 January 2026, 18:36 PM WITA

Aurelie Moeremans Bagi Cerita Pilu Lewat Buku “Broken Strings”, Isu Hukum Jadi Sorotan

Berikut pasal-pasal yang disinggung Roby:

  1. Pasal 310 KUHP / Pasal 433 UU No. 1/2023: Mengatur pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan. Ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta jika dilakukan melalui media publik. Tidak berlaku bila dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.
  2. Pasal 311 KUHP: Mengatur tindak fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
  3. Pasal 27A UU ITE (UU No. 1/2024): Mengatur pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, termasuk media sosial, dengan sengaja menuduh sesuatu agar diketahui umum, ancaman pidana berlaku jika perbuatan merendahkan kehormatan individu.

Roby menekankan bahwa penerapan pasal-pasal ini mensyaratkan adanya pengaduan dari korban, sehingga tidak serta-merta berlaku otomatis.

Kisah Trauma Remaja dan Isu Child Grooming

Dalam buku itu, Aurelie mengungkap awal pengalaman traumatisnya ketika berusia 15 tahun dan bertemu sosok tersebut di lokasi syuting iklan.

Memoar ini menjadi catatan emosional karena menggambarkan dampak jangka panjang dari relasi tidak sehat, sekaligus membuka diskusi tentang pentingnya kesadaran isu child grooming dan kesehatan mental korban.

Baca Juga: 
DPR Agendakan Rapat Gabungan Bareng Polri dan Pemerintah Bahas Child Grooming

Rilis Broken Strings juga memantik diskusi luas tentang relasi kuasa, perlindungan anak, dan remaja di industri kreatif.

Versi cetak buku ini direncanakan hadir, dan beberapa production house sudah menawarkan kesempatan untuk memvisualisasikan cerita ini dalam bentuk film.

Berikut pasal-pasal yang disinggung Roby:

  1. Pasal 310 KUHP / Pasal 433 UU No. 1/2023: Mengatur pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan. Ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta jika dilakukan melalui media publik. Tidak berlaku bila dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.
  2. Pasal 311 KUHP: Mengatur tindak fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
  3. Pasal 27A UU ITE (UU No. 1/2024): Mengatur pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, termasuk media sosial, dengan sengaja menuduh sesuatu agar diketahui umum, ancaman pidana berlaku jika perbuatan merendahkan kehormatan individu.

Roby menekankan bahwa penerapan pasal-pasal ini mensyaratkan adanya pengaduan dari korban, sehingga tidak serta-merta berlaku otomatis.

Kisah Trauma Remaja dan Isu Child Grooming

Dalam buku itu, Aurelie mengungkap awal pengalaman traumatisnya ketika berusia 15 tahun dan bertemu sosok tersebut di lokasi syuting iklan.

Memoar ini menjadi catatan emosional karena menggambarkan dampak jangka panjang dari relasi tidak sehat, sekaligus membuka diskusi tentang pentingnya kesadaran isu child grooming dan kesehatan mental korban.

Baca Juga: 
Asas-Asas Hukum Pidana yang Digunakan dalam KUHP Baru

Rilis Broken Strings juga memantik diskusi luas tentang relasi kuasa, perlindungan anak, dan remaja di industri kreatif.

Versi cetak buku ini direncanakan hadir, dan beberapa production house sudah menawarkan kesempatan untuk memvisualisasikan cerita ini dalam bentuk film.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/