Overview:
SulawesiPos.com – Mahkamah Agung (MA) menerima audiensi resmi dari jajaran Komisi Yudisial (KY) guna memperkuat koordinasi antar-lembaga negara di bidang kehakiman.
Pertemuan ini berlangsung di Lantai 13 Tower Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (14/1/2026).
Forum ini menjadi momentum untuk menyelaraskan persepsi terkait pengawasan, rekrutmen, hingga perlindungan terhadap martabat hakim di Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyambut langsung kehadiran Ketua KY, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran komisioner lainnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh pejabat teras kedua lembaga, termasuk para Ketua Kamar dari berbagai bidang di Mahkamah Agung dan para Ketua Bidang di Komisi Yudisial.
Dalam dialog tersebut, Ketua KY menekankan pentingnya tindak lanjut yang nyata setelah pertemuan ini, terutama dalam hal rekrutmen hakim dan pelayanan informasi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KY berharap adanya kesamaan persepsi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan tugas lapangan.
“Tentu kami ingin ada suatu dialog dan tindak lanjut terkait peningkatan pelayanan publik, sistem rekrutmen, dan layanan informasi sehingga ada komunikasi yang lancar antara KY dan MA,” ungkap Ketua KY.
Ketua Mahkamah Agung merespons positif harapan tersebut dengan menegaskan komitmen kolaborasi.
Prof. Sunarto menyatakan bahwa MA tidak melihat KY sebagai rival, melainkan sebagai mitra strategis yang saling melengkapi.
“Kami tidak ingin bertanding dengan KY, kami ingin bersanding dengan KY. Kami tidak akan berkompetisi, tapi ingin berkolaborasi. Mari kita bangun komunikasi bersama,” tegas Prof. Sunarto.
Salah satu poin progresif dalam pertemuan ini adalah gagasan Ketua MA untuk mengembangkan satu portal data bersama.
Portal ini nantinya akan berfungsi sebagai sarana pengaduan terpadu sekaligus wadah pertukaran data antara kedua lembaga.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi layanan publik dan efektivitas pengawasan tanpa mengabaikan asas independensi hakim.
Prof. Sunarto juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sesuai Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.
“Kalau ini kita mau duduk bersama tidak ada masalah, siapa jadi ketua tim atau supervisor, semua bisa masuk dalam kerangka kerja terpadu,” tambahnya.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim tetap harus menghormati kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh mengintervensi teknis yudisial atau mengganggu kemerdekaan hakim yang dijamin undang-undang.
Di sisi lain, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong KY untuk lebih menggencarkan sosialisasi fungsi advokasi hakim.
Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia tidak hanya melihat KY sebagai lembaga pengawas atau pemberi sanksi, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan perlindungan hukum bagi mereka.
“Advokasi ini sangat penting untuk mendekatkan hakim dengan KY, agar dalam benak hakim, KY tidak hanya dianggap mengawasi saja,” pungkasnya.