27 C
Makassar
18 January 2026, 17:38 PM WITA

Audiensi Komisi Yudisial Ke Mahkamah Agung, Sepakat Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi di Bidang Kehakiman

“Kami tidak ingin bertanding dengan KY, kami ingin bersanding dengan KY. Kami tidak akan berkompetisi, tapi ingin berkolaborasi. Mari kita bangun komunikasi bersama,” tegas Prof. Sunarto.

Salah satu poin progresif dalam pertemuan ini adalah gagasan Ketua MA untuk mengembangkan satu portal data bersama.

Portal ini nantinya akan berfungsi sebagai sarana pengaduan terpadu sekaligus wadah pertukaran data antara kedua lembaga.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi layanan publik dan efektivitas pengawasan tanpa mengabaikan asas independensi hakim.

Prof. Sunarto juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sesuai Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

“Kalau ini kita mau duduk bersama tidak ada masalah, siapa jadi ketua tim atau supervisor, semua bisa masuk dalam kerangka kerja terpadu,” tambahnya.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim tetap harus menghormati kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh mengintervensi teknis yudisial atau mengganggu kemerdekaan hakim yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: 
Guru Mengaji di Jeneponto Ditangkap Polisi atas Dugaan Cabuli Enam Santriwati

Di sisi lain, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong KY untuk lebih menggencarkan sosialisasi fungsi advokasi hakim.

Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia tidak hanya melihat KY sebagai lembaga pengawas atau pemberi sanksi, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan perlindungan hukum bagi mereka.

“Kami tidak ingin bertanding dengan KY, kami ingin bersanding dengan KY. Kami tidak akan berkompetisi, tapi ingin berkolaborasi. Mari kita bangun komunikasi bersama,” tegas Prof. Sunarto.

Salah satu poin progresif dalam pertemuan ini adalah gagasan Ketua MA untuk mengembangkan satu portal data bersama.

Portal ini nantinya akan berfungsi sebagai sarana pengaduan terpadu sekaligus wadah pertukaran data antara kedua lembaga.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi layanan publik dan efektivitas pengawasan tanpa mengabaikan asas independensi hakim.

Prof. Sunarto juga menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan mekanisme pemeriksaan bersama sesuai Peraturan Bersama Nomor 03 Tahun 2012.

“Kalau ini kita mau duduk bersama tidak ada masalah, siapa jadi ketua tim atau supervisor, semua bisa masuk dalam kerangka kerja terpadu,” tambahnya.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim tetap harus menghormati kebebasan hakim dalam memutus perkara.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh mengintervensi teknis yudisial atau mengganggu kemerdekaan hakim yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: 
Habiburokhman Jamin KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pandji Pragiwaksono

Di sisi lain, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mendorong KY untuk lebih menggencarkan sosialisasi fungsi advokasi hakim.

Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia tidak hanya melihat KY sebagai lembaga pengawas atau pemberi sanksi, tetapi juga sebagai institusi yang memberikan perlindungan hukum bagi mereka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/