Overview
Kasus pembalakan ilegal di hutan lindung Erelembang, Gowa, terbongkar setelah laporan warga dan penggerebekan aparat di lokasi.
Polisi menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka usai gelar perkara dan menyita alat berat yang digunakan dalam perusakan hutan.
Pembalakan dilakukan dengan dalih izin pengelolaan lahan selama 35 tahun, meski izin tersebut tidak memperbolehkan penebangan pohon.
SulawesiPos.com – Praktik pembalakan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya menemui titik terang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa turun langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, kawasan hutan dilaporkan sudah dalam kondisi rata akibat penebangan pohon secara masif.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan seorang pria berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan hal tersebut dan menyatakan proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.
“Kami telah tetapkan bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pembalakan hutan lindung setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujar Aldy di Gowa, Senin (12/1/2026) dilansir dari Antara.
Dalam penyidikan ini, polisi juga mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk mengubah kontur dan membuka kawasan hutan lindung.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan lahan (IPL) seluas lebih dari 3.000 hektare dengan masa berlaku 35 tahun.
Izin tersebut diduga dijadikan dalih untuk melakukan penebangan pohon pinus secara ilegal di kawasan hutan lindung.
Tersangka MY diketahui merupakan warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MY berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus sekaligus mengubah fungsi kawasan hutan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, Bahtiar, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2019 sebenarnya diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.
Izin tersebut hanya mencakup pengelolaan hutan selama 35 tahun, bukan untuk penebangan pohon.
“Ada izin pengelolaan hutan itu oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan masa berlakunya 35 tahun. Inilah menjadi dasar tersangka melakukan perambahan (penebangan pohon) di hutan tersebut,” katanya.
Sementara itu, pemilik KSU Jaya Abadi berinisial MY sempat masuk dalam proses penyelidikan. Namun, penyelidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan karena MY meninggal dunia dua hari setelah penggerebekan di lokasi.
Hingga kini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan keterlibatan kepala desa masih di dalami. Saat ini statusnya masih saksi,” pungkasnya.