27 C
Makassar
18 January 2026, 17:38 PM WITA

Polres Gowa Tetapkan Tersangka Pembalakan Ilegal Hutan Lindung Erelembang Gowa

Izin tersebut diduga dijadikan dalih untuk melakukan penebangan pohon pinus secara ilegal di kawasan hutan lindung.

Tersangka MY diketahui merupakan warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MY berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus sekaligus mengubah fungsi kawasan hutan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Bahtiar, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2019 sebenarnya diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.

Izin tersebut hanya mencakup pengelolaan hutan selama 35 tahun, bukan untuk penebangan pohon.

“Ada izin pengelolaan hutan itu oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan masa berlakunya 35 tahun. Inilah menjadi dasar tersangka melakukan perambahan (penebangan pohon) di hutan tersebut,” katanya.

Sementara itu, pemilik KSU Jaya Abadi berinisial MY sempat masuk dalam proses penyelidikan. Namun, penyelidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan karena MY meninggal dunia dua hari setelah penggerebekan di lokasi.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 
BBPOM Temukan 40 Makanan Kedaluwarsa di Makassar dan Gowa

“Kemungkinan keterlibatan kepala desa masih di dalami. Saat ini statusnya masih saksi,” pungkasnya.

Izin tersebut diduga dijadikan dalih untuk melakukan penebangan pohon pinus secara ilegal di kawasan hutan lindung.

Tersangka MY diketahui merupakan warga Kelurahan Cenrana, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MY berperan sebagai pihak yang memerintahkan penebangan pohon pinus sekaligus mengubah fungsi kawasan hutan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Bahtiar, menjelaskan bahwa izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada 2019 sebenarnya diberikan kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.

Izin tersebut hanya mencakup pengelolaan hutan selama 35 tahun, bukan untuk penebangan pohon.

“Ada izin pengelolaan hutan itu oleh Kementerian Kehutanan kepada salah satu koperasi dan masa berlakunya 35 tahun. Inilah menjadi dasar tersangka melakukan perambahan (penebangan pohon) di hutan tersebut,” katanya.

Sementara itu, pemilik KSU Jaya Abadi berinisial MY sempat masuk dalam proses penyelidikan. Namun, penyelidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan karena MY meninggal dunia dua hari setelah penggerebekan di lokasi.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang. Aparat masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 
Pasutri Bobol Rumah Kosong di Makassar, Istri Diamankan Usai Nyaris Diamuk Warga

“Kemungkinan keterlibatan kepala desa masih di dalami. Saat ini statusnya masih saksi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/