Overview:
SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar forum strategis antar-penegak hukum guna menyamakan persepsi dalam menghadapi transisi regulasi hukum pidana nasional.
Pertemuan bertajuk Pengarahan dan Diskusi Penerapan KUHP serta KUHAP Baru tersebut berlangsung di Baruga Adhyaksa, Makassar, pada Senin (12/01/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa berlakunya regulasi baru ini menuntut kesiapan mental dan intelektual yang jauh lebih tinggi dari para aparat penegak hukum.
Koordinasi solid antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim menjadi kunci utama keberhasilan implementasi hukum di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati memberikan instruksi keras terkait penanganan perkara korupsi.
“Saya memberikan instruksi khusus untuk penguatan penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Jika diperlukan, Kajari harus hadir langsung di persidangan, dan Kepala Seksi wajib mengawal jalannya sidang,” tegas Dr. Didik Farkhan.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Suwono yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru disahkan pada 2025 merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 1960-an.
Regulasi ini mengusung semangat keadilan yang bermartabat dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Salah satu poin revolusioner yang dibahas adalah mengenai Judicial Pardon atau pemaafan hakim.
Hakim kini memiliki kewenangan untuk memberikan pemaafan dengan catatan tertentu agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di masyarakat.
Forum ini juga membedah perubahan drastis dalam prosedur upaya paksa dan praperadilan.
Dalam KUHAP terbaru, kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) diperkuat secara signifikan untuk menjaga hak asasi warga negara.
“Ada sekitar 44 kewenangan baru seorang Ketua Pengadilan Negeri, di mana berbagai upaya paksa kini harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan,” jelas YM Suwono.
Selain itu, diskusi turut mendalami mekanisme pengakuan bersalah oleh tersangka atau terdakwa (guilty plea) serta penguatan landasan hukum Restorative Justice (keadilan restoratif).
Dengan adanya landasan kuat dalam KUHAP baru, penyelesaian perkara di luar persidangan diharapkan lebih akuntabel dan selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Acara yang dihadiri oleh jajaran Kajari serta Ketua PN Makassar, YM I Wayan Gede Rumega ini, diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif untuk memastikan setiap daerah di Sulawesi Selatan siap menjalankan mandat hukum terbaru secara seragam.