27 C
Makassar
18 January 2026, 17:30 PM WITA

Hakim PN Makassar Kabulkan Praperadilan Irman Yasin Limpo, Penetapan Tersangka Dibatalkan

Overview

  • Irman Yasin Limpo yang  lahir di Makassar 24 Agustus 1968 merupakan birokrat yang kemudian menjadi politisi. Irman salah satu anak dari Yasin Limpo dan Nurhayati Yasin Limpo, dan adik dari mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
  • Irman Yasin Limpo mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penipuan senilai Rp 50 miliar.
  • Majelis Hakim PN Makassar dalam sidang Rabu (7/1/2026) membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.

SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp50 miliar tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (07/01/2026).

Hakim menilai proses hukum yang dilakukan termohon dalam menetapkan status tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: 
Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono: Materi Komedi soal Gibran Bukan Pidana

Dalam amar putusannya, Hakim Angeliky mengabulkan seluruh poin permohonan yang diajukan oleh tim hukum Irman Yasin Limpo dan anggota DPRD Makassar, A. Pahlevi.

Pengadilan memutuskan untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” tegas Angeliky saat membacakan putusan tersebut.

Dengan gugurnya dasar hukum penetapan tersangka tersebut, hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Sulsel selaku termohon untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan langkah administratif konkret.

“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon serta mematuhi dan melaksanakan putusan ini,” tambahnya.

Overview

  • Irman Yasin Limpo yang  lahir di Makassar 24 Agustus 1968 merupakan birokrat yang kemudian menjadi politisi. Irman salah satu anak dari Yasin Limpo dan Nurhayati Yasin Limpo, dan adik dari mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
  • Irman Yasin Limpo mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penipuan senilai Rp 50 miliar.
  • Majelis Hakim PN Makassar dalam sidang Rabu (7/1/2026) membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.

SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp50 miliar tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (07/01/2026).

Hakim menilai proses hukum yang dilakukan termohon dalam menetapkan status tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: 
Guru Mengaji di Jeneponto Ditangkap Polisi atas Dugaan Cabuli Enam Santriwati

Dalam amar putusannya, Hakim Angeliky mengabulkan seluruh poin permohonan yang diajukan oleh tim hukum Irman Yasin Limpo dan anggota DPRD Makassar, A. Pahlevi.

Pengadilan memutuskan untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” tegas Angeliky saat membacakan putusan tersebut.

Dengan gugurnya dasar hukum penetapan tersangka tersebut, hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Sulsel selaku termohon untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan langkah administratif konkret.

“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon serta mematuhi dan melaksanakan putusan ini,” tambahnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/