Overview
SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp50 miliar tidak sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (07/01/2026).
Hakim menilai proses hukum yang dilakukan termohon dalam menetapkan status tersangka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam amar putusannya, Hakim Angeliky mengabulkan seluruh poin permohonan yang diajukan oleh tim hukum Irman Yasin Limpo dan anggota DPRD Makassar, A. Pahlevi.
Pengadilan memutuskan untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” tegas Angeliky saat membacakan putusan tersebut.
Dengan gugurnya dasar hukum penetapan tersangka tersebut, hakim memerintahkan Ditreskrimum Polda Sulsel selaku termohon untuk segera menindaklanjuti putusan ini dengan langkah administratif konkret.
“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon serta mematuhi dan melaksanakan putusan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polda Sulsel.
Penetapan tersangka keduanya secara resmi dikeluarkan melalui Surat Pemberitahuan Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Namun, dengan dikabulkannya praperadilan ini, segala sangkaan yang dialamatkan kepada kedua tokoh tersebut dinyatakan gugur demi hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme kontrol bagi tersangka untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.