Sebelumnya, Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polda Sulsel.
Penetapan tersangka keduanya secara resmi dikeluarkan melalui Surat Pemberitahuan Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Namun, dengan dikabulkannya praperadilan ini, segala sangkaan yang dialamatkan kepada kedua tokoh tersebut dinyatakan gugur demi hukum.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme kontrol bagi tersangka untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

