SulawesiPos.com – Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sistem hukum Indonesia mulai memasuki era digitalisasi total.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam sistem peradilan pidana.
Langkah ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Bukan hanya sekadar mengikuti tren teknologi, integrasi AI dalam ranah hukum ini membawa misi besar yaitu memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Supratman menjelaskan bahwa penggunaan AI pada tahap pemeriksaan perkara pidana bertujuan untuk meminimalkan risiko intimidasi maupun kekerasan fisik oleh oknum penyidik.
Melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) elektronik berbasis AI, proses transkripsi pernyataan tersangka atau saksi akan dilakukan secara otomatis dan real-time.
“Jadi, Pak Wamen (Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman di konferensi pers Kemenkum, Senin (5/1/2026).
Teknis penggunaan AI ini akan memungkinkan konversi suara langsung menjadi teks.
Hal ini menghilangkan celah manipulasi atau kesalahan pengetikan manual yang selama ini sering menjadi sengketa dalam proses hukum.
Setelah data dikonversi, dokumen hasil pemeriksaan dapat langsung diverifikasi dan ditandatangani oleh pihak terkait.

