Penerapan teknologi ini didasari oleh kemampuan AI dalam mempelajari data besar, mengenali pola, dan memberikan hasil yang konsisten serta akurat.
Aturan detail mengenai implementasi ini akan dituangkan dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
Perpres ini akan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum agar tetap bertindak akuntabel dan bertanggung jawab di tengah kemajuan teknologi.
“Semua kemajuan teknologi itu kami siapkan sebagai bagian dari pelaksanaan KUHAP,” tegas Supratman.
Sebagai catatan, UU KUHAP yang menjadi payung besar aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Sesuai mandat Pasal 369, per 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan prosedur hukum acara pidana yang baru, yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman. (amh)

