Categories: Hukum

Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

SulawesiPos.com – Pemerintah memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan polemik di media sosial mengenai potensi kriminalisasi kritik pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional per 2 Januari 2026.

Melalui kementerian Hukum ditegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara kini memiliki batasan yang sangat ketat dan dirancang sebagai bentuk delik aduan.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menjelaskan bahwa dasar pembentukan Pasal 218 dan Pasal 240 dalam KUHP baru telah merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Putusan tersebut sebelumnya membatalkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP lama produk kolonial yang dianggap terlalu elastis dan multitafsir.

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara, namun kita batasi secara ketat,” ujar Eddy di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (05/01/2026).

Berbeda dengan aturan lama di mana penghinaan terhadap pejabat publik di tingkat lokal seperti Kapolres atau Ketua Pengadilan Negeri bisa dipidana, KUHP baru membatasi perlindungan hukum ini hanya untuk lembaga tinggi negara.

Institusi yang dimaksud dalam pasar tersebut meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi sangat terbatas. Penyerangan harkat dan martabat presiden ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan prinsip Primus Inter Pares atau yang pertama di antara yang sederajat,” lanjut Eddy.

Poin krusial dalam regulasi baru ini adalah perubahan sifat delik menjadi delik aduan. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan secara otomatis oleh kepolisian, melainkan harus berdasarkan laporan atau aduan resmi yang dibuat langsung oleh pimpinan dari enam lembaga negara tersebut.

Eddy juga menguraikan batasan tindakan yang dilarang yakni hanya perbuatan yang bersifat menista atau memfitnah dan kritik tetap diperbolehkan.

“Sehingga pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik, dalam penjelasannya, kritik tidak dilarang di dalam pasal ini. Salah satu wujud kritik adalah unjuk rasa,” kata Eddy

Selanjutnya, ia mencontohkan menista sebagai tindakan menghujat dengan kata-kata kasar, sementara memfitnah adalah menuduhkan hal yang tidak benar secara sengaja.

“Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah. Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” jelasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap kekhawatiran masyarakat akan munculnya pasal karet dapat teredam, mengingat penegakan hukum dalam KUHP baru menuntut bukti materiil yang jelas dan mekanisme aduan yang resmi dari pimpinan lembaga terkait. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: KUHP Eddy Hiariej Penghinaan Presiden Kriminalisasi