SulawesiPos.com – Tindakan tentara Amerika Serikat yang melakukan penculikan terhadap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, di Caracas menuai kecaman keras dari akademisi hukum.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana, menilai aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan yurisdiksi internasional.
Satria menegaskan bahwa kedaulatan merupakan prinsip fundamental dalam hubungan internasional yang mewajibkan setiap negara untuk saling menghormati otoritas wilayah masing-masing.
“Itu adalah bagian dari pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara. Kedaulatan negara merupakan satu kata kunci di dalam hubungan internasional untuk saling menghormati dan menjaga otoritas dan yurisdiksi yang dimiliki oleh suatu negara,” ujar Satria dalam keterangannya, Senin (5/1/2026) dilansir dari Umsura.
Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya ini menyayangkan adanya kecenderungan dunia internasional untuk melazimkan tindakan agresif Amerika Serikat karena posisi kuatnya dalam geopolitik global dan Dewan Keamanan PBB.
Menurutnya, pembiaran atas insiden di Venezuela ini dapat menjadi preseden buruk (excuse) bagi pelanggaran serupa di wilayah lain di masa depan.
Secara hukum, Satria menjelaskan bahwa setiap negara memiliki prinsip exhaustion of local remedies, yakni mengutamakan mekanisme hukum dalam negeri untuk menyelesaikan persoalan internal, termasuk isu narkoba atau perdagangan senjata.
“Bukan dengan cara extra teritorial seperti itu,” tegasnya menanggapi aksi militer AS di wilayah kedaulatan Venezuela.
Satria juga mencium adanya motif ekonomi di balik intervensi militer ini, mengingat Venezuela memiliki cadangan minyak yang sangat besar.
Ia mengingatkan sejarah panjang upaya penggulingan rezim oleh Amerika Serikat di kawasan Amerika Latin dan Timur Tengah yang sering kali menggunakan dalih tertentu demi menguasai Sumber Daya Alam (SDA).
“Ini harus dilihat, bagaimana intervensi atas nama sumber daya alam. Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk dihormati, dan dijunjung tinggi haknya di dalam hubungan internasional,” tambahnya.
Atas insiden ini, Satria menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai agresi yang layak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Ia mendesak adanya tanggung jawab politik dan hukum dari pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
“Tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir dan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat diharapkan mampu bertanggung jawab atas tindakannya yang menyalahi hukum internasional itu sendiri,” pungkas Satria.
Langkah Amerika Serikat ini dinilai bukan hanya merusak hubungan diplomatik kedua negara, tetapi juga mengancam stabilitas tatanan hukum internasional yang berbasis pada penghormatan kedaulatan. (amh)