24 C
Makassar
18 January 2026, 20:50 PM WITA

Pakar Hukum Internasional Nilai Penculikan Presiden Venezuela Melanggar Kedaulatan Negara

“Ini harus dilihat, bagaimana intervensi atas nama sumber daya alam. Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk dihormati, dan dijunjung tinggi haknya di dalam hubungan internasional,” tambahnya.

Atas insiden ini, Satria menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai agresi yang layak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

Ia mendesak adanya tanggung jawab politik dan hukum dari pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

“Tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir dan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat diharapkan mampu bertanggung jawab atas tindakannya yang menyalahi hukum internasional itu sendiri,” pungkas Satria.

Langkah Amerika Serikat ini dinilai bukan hanya merusak hubungan diplomatik kedua negara, tetapi juga mengancam stabilitas tatanan hukum internasional yang berbasis pada penghormatan kedaulatan. (amh)

Baca Juga: 
KUHP dan KUHAP Baru Menunggu Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

“Ini harus dilihat, bagaimana intervensi atas nama sumber daya alam. Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk dihormati, dan dijunjung tinggi haknya di dalam hubungan internasional,” tambahnya.

Atas insiden ini, Satria menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai agresi yang layak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

Ia mendesak adanya tanggung jawab politik dan hukum dari pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

“Tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir dan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat diharapkan mampu bertanggung jawab atas tindakannya yang menyalahi hukum internasional itu sendiri,” pungkas Satria.

Langkah Amerika Serikat ini dinilai bukan hanya merusak hubungan diplomatik kedua negara, tetapi juga mengancam stabilitas tatanan hukum internasional yang berbasis pada penghormatan kedaulatan. (amh)

Baca Juga: 
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/