“Ini harus dilihat, bagaimana intervensi atas nama sumber daya alam. Kedaulatan adalah hak yang dimiliki oleh suatu negara untuk dihormati, dan dijunjung tinggi haknya di dalam hubungan internasional,” tambahnya.
Atas insiden ini, Satria menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai agresi yang layak dibawa ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Ia mendesak adanya tanggung jawab politik dan hukum dari pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
“Tentu kita berharap ini menjadi yang terakhir dan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat diharapkan mampu bertanggung jawab atas tindakannya yang menyalahi hukum internasional itu sendiri,” pungkas Satria.
Langkah Amerika Serikat ini dinilai bukan hanya merusak hubungan diplomatik kedua negara, tetapi juga mengancam stabilitas tatanan hukum internasional yang berbasis pada penghormatan kedaulatan. (amh)

