Categories: Hukum

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, Status ASN Masih Melekat

SulawesiPos.com – Dosen berinisial AS yang viral meludahi kasir di swalayan di Kota Makassar resmi diberhentikan dari Universitas Islam Makassar (UIM), statusnya masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih melekat.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry menyatakan, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap AS menyusul peristiwa tersebut.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen diperbantukan (DPK) ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam keterangan resminya di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).

Prof Muammar menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena AS dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.

“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” bebernya.

DPR Desak Sanksi Disiplin ASN Tetap Ditegakkan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani atau Ari meminta agar AS tetap dijatuhi sanksi tegas sebagai ASN meskipun telah diberhentikan dari kampus tempatnya mengajar.

Menurut Ari, status AS sebagai aparatur sipil negara menuntut adanya penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan berstatus ASN, sanksi harus ditegakkan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan, mulai dari sanksi disiplin ASN, sanksi etik oleh perguruan tinggi, hingga permintaan maaf terbuka, agar menimbulkan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bahwa ruang publik dan dunia akademik menuntut sikap beradab, bukan arogansi,” ujar Ari, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, tindakan meludahi kasir merupakan perbuatan yang tidak beradab dan tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan sosial mana pun.

“Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik, sehingga sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas bertentangan dengan nilai etika akademik, adab sosial, dan martabat profesi pendidik,” jelasnya.

Mengabdi 20 Tahun-Pernah Terima Penghargaan Presiden

Diketahui, AS telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun sebagai tenaga pendidik di Fakultas Pertanian UIM Makassar dengan status ASN yang diperbantukan.

Dalam masa pengabdiannya tersebut, AS juga disebut pernah menerima penghargaan dari Presiden atas dedikasinya sebagai aparatur negara.

“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, AS sempat menyampaikan penyesalan setelah videonya viral di media sosial dan berdampak pada reputasi serta kariernya sebagai dosen.

“Sekarang ini sudah rusak nama saya, bahkan mungkin juga berakibat ke tempat kerja saya ini. Rusak sekali saya ini. Satu detik saya berbuat itu, 33 tahun saya pegawai, mengajar, ribuan mahasiswa saya selesaikan, masa sedetik itu rusak segalanya, tidak sebanding,” kata AS, Minggu (28/12/2025).

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: dosen makassar sanksi ASN UIM Makassar