27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, Status ASN Masih Melekat

Ia menegaskan, tindakan meludahi kasir merupakan perbuatan yang tidak beradab dan tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan sosial mana pun.

“Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik, sehingga sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas bertentangan dengan nilai etika akademik, adab sosial, dan martabat profesi pendidik,” jelasnya.

Mengabdi 20 Tahun-Pernah Terima Penghargaan Presiden

Diketahui, AS telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun sebagai tenaga pendidik di Fakultas Pertanian UIM Makassar dengan status ASN yang diperbantukan.

Dalam masa pengabdiannya tersebut, AS juga disebut pernah menerima penghargaan dari Presiden atas dedikasinya sebagai aparatur negara.

Baca Juga: 
Sambut Era Hukum Baru, JAMPIDUM Selenggarakan Bimtek Nasional KUHP dan KUHAP 2026

Ia menegaskan, tindakan meludahi kasir merupakan perbuatan yang tidak beradab dan tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan sosial mana pun.

“Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik, sehingga sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas bertentangan dengan nilai etika akademik, adab sosial, dan martabat profesi pendidik,” jelasnya.

Mengabdi 20 Tahun-Pernah Terima Penghargaan Presiden

Diketahui, AS telah mengabdi selama kurang lebih 20 tahun sebagai tenaga pendidik di Fakultas Pertanian UIM Makassar dengan status ASN yang diperbantukan.

Dalam masa pengabdiannya tersebut, AS juga disebut pernah menerima penghargaan dari Presiden atas dedikasinya sebagai aparatur negara.

Baca Juga: 
Pemerintah Siapkan Perpres Penggunaan AI dalam Proses BAP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/