27 C
Makassar
18 January 2026, 17:35 PM WITA

Dosen Ludahi Kasir di Makassar Dipecat, Status ASN Masih Melekat

SulawesiPos.com – Dosen berinisial AS yang viral meludahi kasir di swalayan di Kota Makassar resmi diberhentikan dari Universitas Islam Makassar (UIM), statusnya masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih melekat.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry menyatakan, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap AS menyusul peristiwa tersebut.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen diperbantukan (DPK) ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam keterangan resminya di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).

Prof Muammar menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena AS dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.

Baca Juga: 
KUHP dan KUHAP Baru Menunggu Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

SulawesiPos.com – Dosen berinisial AS yang viral meludahi kasir di swalayan di Kota Makassar resmi diberhentikan dari Universitas Islam Makassar (UIM), statusnya masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih melekat.

Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Muammar Bakry menyatakan, pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap AS menyusul peristiwa tersebut.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen diperbantukan (DPK) ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam keterangan resminya di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).

Prof Muammar menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena AS dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.

Baca Juga: 
Dosen Peludah Kasir Swalayan di Makassar Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/