27 C
Makassar
18 January 2026, 17:37 PM WITA

Kontradiksi Pernyataan KPK Soal Kasus Aswad Sulaiman

SulawesiPos.com – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman memicu kontroversi setelah muncul pernyataan bertolak belakang antara pimpinan KPK lama dan baru.

Laode Muhammad Syarif, pimpinan KPK periode 2015-2019, menegaskan bahwa ketika Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017, bukti dugaan suap sudah cukup. 

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya. Tinggal menghitung kerugian negara yang sedang dilakukan BPK,” ujar Laode kepada ANTARA, Minggu (28/12).

Laode menilai kasus ini tidak layak dihentikan karena melibatkan sumber daya alam strategis dengan kerugian negara yang sangat besar. “Sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan,” katanya.

Berbeda dengan Laode, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. 

KPK mengungkapkan dua alasan, yaitu terkendala menghitung kerugian negara dan dugaan suap tahun 2007-2009 sudah kedaluwarsa sejak 2021 berdasarkan KUHP lama.

Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan kritis. Jika bukti cukup pada 2017, mengapa tujuh tahun kemudian dianggap tidak cukup? Mengapa KPK baru menyadari kedaluwarsa di 2024, padahal Aswad ditetapkan tersangka sejak 2017?

Baca Juga: 
Pakar Hukum UI: KUHAP Berpotensi Jadi Alat Represi dan Ancam HAM

KPK menduga Aswad mengakibatkan kerugian negara Rp2,7 triliun dari penjualan nikel hasil perizinan melawan hukum, plus dugaan menerima suap Rp13 miliar dari perusahaan tambang.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan inkonsistensi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

SulawesiPos.com – Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman memicu kontroversi setelah muncul pernyataan bertolak belakang antara pimpinan KPK lama dan baru.

Laode Muhammad Syarif, pimpinan KPK periode 2015-2019, menegaskan bahwa ketika Aswad ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017, bukti dugaan suap sudah cukup. 

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya. Tinggal menghitung kerugian negara yang sedang dilakukan BPK,” ujar Laode kepada ANTARA, Minggu (28/12).

Laode menilai kasus ini tidak layak dihentikan karena melibatkan sumber daya alam strategis dengan kerugian negara yang sangat besar. “Sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan,” katanya.

Berbeda dengan Laode, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penerbitan SP3 sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti. 

KPK mengungkapkan dua alasan, yaitu terkendala menghitung kerugian negara dan dugaan suap tahun 2007-2009 sudah kedaluwarsa sejak 2021 berdasarkan KUHP lama.

Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan kritis. Jika bukti cukup pada 2017, mengapa tujuh tahun kemudian dianggap tidak cukup? Mengapa KPK baru menyadari kedaluwarsa di 2024, padahal Aswad ditetapkan tersangka sejak 2017?

Baca Juga: 
KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

KPK menduga Aswad mengakibatkan kerugian negara Rp2,7 triliun dari penjualan nikel hasil perizinan melawan hukum, plus dugaan menerima suap Rp13 miliar dari perusahaan tambang.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan inkonsistensi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemberantasan korupsi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/