Komisi VI DPR RI Dukung Moratorium Pembangunan Pabrik Semen di Sulsel

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan dukungannya terhadap usulan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia dan memastikan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Nurdin, RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan terkait moratorium pembangunan pabrik semen serta kesiapan wilayah menghadapi rencana pengembangan industri semen.

“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” kata Nurdin.

Ia menjelaskan, industri semen nasional saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi. Di kawasan Indonesia Timur, kapasitas produksi semen mencapai sekitar 20 hingga 21 juta ton per tahun, sementara kebutuhan pasar hanya berkisar 9 hingga 10 juta ton per tahun.

“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Nurdin menilai pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium pembangunan pabrik semen baru guna menghindari dampak ekonomi maupun lingkungan yang lebih besar.

BACA JUGA:  Soroti Banjir Impor Gula Rafinasi, Wamentan Sudaryono Tegaskan Pengetatan Impor dan Penguatan Hilirisasi untuk Lindungi Petani Tebu

“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memastikan tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat di Sulawesi Selatan.

“Sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” katanya.

Terkait rencana pembangunan pabrik packing semen yang menimbulkan penolakan masyarakat, Nurdin mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan tidak akan menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut. Ia juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” ujarnya.

Menurut Nurdin, apabila perusahaan semen yang telah beroperasi membutuhkan fasilitas packing tambahan, pembangunan fasilitas tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Di akhir rapat, Nurdin menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA:  PT Industri Padi Nusantara dan Unhas Teken MoU, Dorong Ekosistem Industri Padi dari Hulu ke Hilir

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan dukungannya terhadap usulan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia dan memastikan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Nurdin, RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan terkait moratorium pembangunan pabrik semen serta kesiapan wilayah menghadapi rencana pengembangan industri semen.

“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” kata Nurdin.

Ia menjelaskan, industri semen nasional saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi. Di kawasan Indonesia Timur, kapasitas produksi semen mencapai sekitar 20 hingga 21 juta ton per tahun, sementara kebutuhan pasar hanya berkisar 9 hingga 10 juta ton per tahun.

“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Nurdin menilai pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium pembangunan pabrik semen baru guna menghindari dampak ekonomi maupun lingkungan yang lebih besar.

BACA JUGA:  Nurdin Halid Resmikan Puruhita Islamic School, Sekolah Modern Islami Bertaraf Internasional di Gowa

“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memastikan tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat di Sulawesi Selatan.

“Sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” katanya.

Terkait rencana pembangunan pabrik packing semen yang menimbulkan penolakan masyarakat, Nurdin mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan tidak akan menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut. Ia juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” ujarnya.

Menurut Nurdin, apabila perusahaan semen yang telah beroperasi membutuhkan fasilitas packing tambahan, pembangunan fasilitas tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Di akhir rapat, Nurdin menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan dukungannya terhadap usulan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia dan memastikan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Nurdin, RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan terkait moratorium pembangunan pabrik semen serta kesiapan wilayah menghadapi rencana pengembangan industri semen.

“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” kata Nurdin.

Ia menjelaskan, industri semen nasional saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi. Di kawasan Indonesia Timur, kapasitas produksi semen mencapai sekitar 20 hingga 21 juta ton per tahun, sementara kebutuhan pasar hanya berkisar 9 hingga 10 juta ton per tahun.

“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Nurdin menilai pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium pembangunan pabrik semen baru guna menghindari dampak ekonomi maupun lingkungan yang lebih besar.

BACA JUGA:  Nurdin Halid Resmikan Puruhita Islamic School, Sekolah Modern Islami Bertaraf Internasional di Gowa

“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memastikan tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat di Sulawesi Selatan.

“Sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” katanya.

Terkait rencana pembangunan pabrik packing semen yang menimbulkan penolakan masyarakat, Nurdin mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan tidak akan menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut. Ia juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” ujarnya.

Menurut Nurdin, apabila perusahaan semen yang telah beroperasi membutuhkan fasilitas packing tambahan, pembangunan fasilitas tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Di akhir rapat, Nurdin menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA:  Soroti Banjir Impor Gula Rafinasi, Wamentan Sudaryono Tegaskan Pengetatan Impor dan Penguatan Hilirisasi untuk Lindungi Petani Tebu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan dukungannya terhadap usulan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia dan memastikan Komisi VI akan terus mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Nurdin, RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan pegiat lingkungan terkait moratorium pembangunan pabrik semen serta kesiapan wilayah menghadapi rencana pengembangan industri semen.

“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” kata Nurdin.

Ia menjelaskan, industri semen nasional saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi. Di kawasan Indonesia Timur, kapasitas produksi semen mencapai sekitar 20 hingga 21 juta ton per tahun, sementara kebutuhan pasar hanya berkisar 9 hingga 10 juta ton per tahun.

“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Nurdin menilai pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium pembangunan pabrik semen baru guna menghindari dampak ekonomi maupun lingkungan yang lebih besar.

BACA JUGA:  PT Industri Padi Nusantara dan Unhas Teken MoU, Dorong Ekosistem Industri Padi dari Hulu ke Hilir

“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memastikan tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat di Sulawesi Selatan.

“Sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” katanya.

Terkait rencana pembangunan pabrik packing semen yang menimbulkan penolakan masyarakat, Nurdin mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan tidak akan menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek tersebut. Ia juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” ujarnya.

Menurut Nurdin, apabila perusahaan semen yang telah beroperasi membutuhkan fasilitas packing tambahan, pembangunan fasilitas tersebut seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki kegiatan usaha di wilayah tersebut.

Di akhir rapat, Nurdin menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah terkait industri semen di Sulawesi Selatan.

“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru