SulawesiPos.com – Pergerakan harga emas perhiasan di dalam negeri menunjukkan tren yang bervariasi pada Jumat (20/3/2026).
Sejumlah gerai mencatat perubahan harga yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang masih fluktuatif menjelang periode Lebaran.
Berdasarkan pembaruan harga dari Raja Emas dan Laku Emas, terdapat perbedaan tren yang cukup mencolok.
Harga emas perhiasan di Raja Emas mengalami penurunan dibandingkan hari sebelumnya, sementara Laku Emas cenderung mempertahankan harga tanpa perubahan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa emas perhiasan tetap diminati masyarakat, tidak hanya sebagai instrumen investasi jangka panjang, tetapi juga sebagai bagian dari kebutuhan gaya hidup, terutama menjelang momen hari raya.
Perbedaan harga antar gerai umumnya dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing penjual, kadar emas, serta kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah.
Berikut perbandingan harga emas perhiasan berdasarkan kadar karat per Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.00 WIB:
| Karat | Raja Emas | Laku Emas |
| 24K | Rp2.230.000 | Rp2.508.000 |
| 23K | Rp2.010.000 | Rp2.155.000 |
| 22K | Rp1.921.000 | Rp2.061.000 |
| 21K | Rp1.835.000 | Rp1.971.000 |
| 20K | Rp1.746.000 | Rp1.876.000 |
| 19K | Rp1.657.000 | Rp1.780.000 |
| 18K | Rp1.571.000 | Rp1.685.000 |
| 17K | Rp1.482.000 | Rp1.590.000 |
| 16K | Rp1.394.000 | Rp1.494.000 |
| 15K | Rp1.307.000 | Rp1.401.000 |
| 14K | Rp1.219.000 | Rp1.307.000 |
| 13K | Rp1.130.000 | Rp1.213.000 |
| 12K | Rp1.044.000 | Rp1.118.000 |
Dengan variasi harga tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam membandingkan harga sebelum membeli, terutama dengan mempertimbangkan kadar emas dan tujuan pembelian.
Di tengah fluktuasi ini, emas perhiasan masih menjadi pilihan menarik, baik untuk investasi maupun menunjang penampilan saat momen spesial seperti Lebaran.

