SulawesiPos.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah efisiensi anggaran pada sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) guna menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap berada di bawah tiga persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi tekanan fiskal, termasuk kemungkinan kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik geopolitik.
“Kalau harga bahan bakar minyak (BBM) naik terus, pertama itu ya efisiensi,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Menurut Purbaya, efisiensi anggaran terutama akan diarahkan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) di masing-masing kementerian dan lembaga.
Ia menilai pos anggaran tersebut kerap menyebabkan belanja negara membengkak sehingga berpotensi untuk ditunda atau dikurangi.
“Yang ada program tambahan, kami tunda sampai memungkinkan. Tapi sekarang jelas nggak mungkin. Jadi, kami fokus ke anggaran yang ada,” ujarnya.
Sebagai bendahara negara, Kementerian Keuangan akan menyusun langkah awal yang dapat dijadikan pedoman oleh kementerian dan lembaga dalam melakukan efisiensi.
Proses penyusunan rencana tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu ke depan sebelum diterapkan dalam kebijakan anggaran.
“Tapi belum tentu eksekusi ya. Kalau mau dipotong, mana yang dipotong, kira-kira gitu. Nanti mereka sesuaikan kebijakannya berdasarkan potongan Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.
Belum Ada Rencana Terbitkan Perppu
Pemerintah juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperlebar batas defisit APBN 2026.
Purbaya mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan harga minyak dunia sebelum memutuskan perubahan desain anggaran.
“(Perppu) Itu belum kelihatan sampai sekarang, sih, karena anggaran kan masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kami akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tapi, nggak langsung Perppu,” ujarnya.
Selain itu, efisiensi anggaran yang sedang disiapkan juga tidak akan menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) seperti kebijakan penghematan belanja negara pada awal 2025 yang diatur melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Nggak ada (Inpres),” kata Purbaya.

