SulawesiPos.com – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis panduan hukum terkait penggunaan aset kripto di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset atau komoditas investasi yang sah secara syariah, namun tidak diperbolehkan digunakan sebagai alat pembayaran.
Panduan ini disusun sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi keuangan digital.
Dalam kajian fikih muamalah, Muhammadiyah menilai aset kripto memenuhi kriteria māl mutaqawwam, yakni harta yang sah dimiliki dan dimanfaatkan.
“Aset kripto memenuhi kriteria harta karena memiliki utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial,” tulis Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut.
Dengan dasar tersebut, transaksi maupun investasi kripto pada dasarnya diperbolehkan selama tetap memenuhi prinsip syariah.
Meski dinilai sah sebagai aset, Muhammadiyah menegaskan bahwa penggunaan kripto harus memenuhi sejumlah syarat.
Aset digital tersebut harus memiliki manfaat yang jelas serta tidak terkait dengan aktivitas yang dilarang syariat, seperti perjudian digital, pornografi, atau transaksi di pasar gelap.
Selain itu, kripto juga tidak boleh sekadar dijadikan instrumen spekulatif tanpa nilai fundamental ekonomi yang jelas.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah juga menyoroti sejumlah praktik perdagangan kripto yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.
“Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan,” demikian isi fatwa tersebut.
Beberapa di antaranya adalah margin trading, futures trading, short selling, hingga praktik manipulasi pasar seperti pump and dump.
Praktik-praktik tersebut dinilai mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, hingga potensi penipuan.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.
Selain karena volatilitas harga yang tinggi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga bertentangan dengan hukum nasional yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Fatwa tersebut juga membahas praktik airdrop, yakni pembagian token gratis oleh proyek kripto.
Pada dasarnya praktik ini diperbolehkan karena dapat dipandang sebagai bentuk hibah atau promosi.
Namun hukumnya dapat berubah menjadi haram jika syarat untuk mendapatkannya melibatkan aktivitas yang melanggar syariat, seperti mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, atau mendukung proyek terlarang.
Muhammadiyah mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak dalam euforia spekulasi kripto yang berisiko tinggi.
Investor dianjurkan memiliki literasi keuangan yang memadai serta hanya bertransaksi melalui platform resmi yang diawasi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Muhammadiyah menegaskan fatwa ini bukan ajakan untuk berinvestasi kripto, melainkan pedoman agar umat dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital tanpa melanggar prinsip syariah.

