SulawesiPos.com – Pemerintah menetapkan kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi sekaligus untuk mendorong produktivitas menjelang Hari Raya.
Pemerintah juga meminta perusahaan aplikasi agar transparan dalam menentukan besaran bonus yang diterima masing-masing mitra.
Syarat penerima BHR
Dalam surat edaran tersebut, BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang memenuhi beberapa syarat, yaitu terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi dan aktif bekerja dalam 12 bulan terakhir
Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan.
Seperti halnya THR pada pekerja formal, perusahaan aplikasi diminta menyalurkan bonus tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Skema BHR Gojek 2026
Perusahaan teknologi GoTo melalui layanan Gojek menyiapkan alokasi dana BHR sebesar Rp100–110 miliar untuk tahun 2026.
CEO GoTo, Hans Patuwo menyatakan nilai tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Untuk nominal terendah BHR Gojek 2026:
Mitra roda dua: Rp150.000
Mitra roda empat: Rp200.000
Sementara rentang bonus yang diterima mitra adalah:
Roda dua: Rp150.000 hingga Rp900.000
Roda empat: Rp200.000 hingga Rp1,6 juta
Penerima BHR dibagi dalam beberapa kategori, yakni Mitra Juara, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat produktivitas, antara lain jam online di aplikasi serta tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan.
Penyaluran bonus dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada periode 4–6 Maret 2026.
Skema BHR Grab 2026
Sementara itu, Grab juga menjalankan program BHR dengan sistem kategori berdasarkan produktivitas mitra.
Program BHR Grab 2026 dibagi dalam tujuh kategori.
Untuk kategori tertinggi:
GrabBike: hingga Rp850.000
GrabCar: hingga Rp1,6 juta
Sedangkan nominal terendah yang diterima mitra adalah:
GrabBike: Rp150.000
GrabCar: Rp200.000
Penyaluran bonus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, dan status penerimaan dapat dicek melalui aplikasi GrabDriver.
Pihak Grab menyatakan pendekatan berbasis produktivitas diterapkan agar pembagian bonus lebih proporsional dan adil dalam ekosistem kerja fleksibel.
Total Anggaran dan Jumlah Penerima
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa total penerima BHR tahun 2026 mencapai sekitar 850 ribu mitra pengemudi dan kurir.
Nilai agregat program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp220 miliar.
Selain GoTo dan Grab, sejumlah aplikator lain juga menyalurkan bonus serupa.
Maxim menetapkan sekitar 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR, sedangkan inDrive menyalurkan bonus kepada sekitar 500 pengemudi.
Secara regulasi, BHR bukan merupakan THR dalam hubungan kerja formal.
Namun pemerintah mendorong perusahaan aplikasi memberikan bonus tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi para mitra.

