24 C
Makassar
3 February 2026, 3:19 AM WITA

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Sementara

Overview:

  • OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pimpinan sementara untuk mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.
  • Hasan Fawzi ditetapkan sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon.
  • OJK menegaskan langkah ini untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas sektor jasa keuangan.

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pimpinan sementara untuk mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Langkah ini diambil guna memastikan roda kepemimpinan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan tanpa gangguan.

Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Friderica, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti untuk dua posisi strategis tersebut.

“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya.

Baca Juga: 
Menkeu Purbaya Yakin IHSG Bangkit di Perdagangan Awal Februari, Fundamental Ekonomi Jadi Penopang

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Hasan saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Menurut OJK, penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme internal lembaga dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” dikutip dari siaran pers OJK.

Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Ke depan, OJK menyatakan akan melakukan penajaman kebijakan dan program kerja untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan.

OJK juga memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Overview:

  • OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pimpinan sementara untuk mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.
  • Hasan Fawzi ditetapkan sebagai pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon.
  • OJK menegaskan langkah ini untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas sektor jasa keuangan.

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pimpinan sementara untuk mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Langkah ini diambil guna memastikan roda kepemimpinan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan tanpa gangguan.

Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Friderica, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti untuk dua posisi strategis tersebut.

“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya.

Baca Juga: 
IHSG Anjlok ke 7.887 Pada Sesi I, Pelaku Pasar Cermati Risiko MSCI dan Respons Pemerintah

Selain itu, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Hasan saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Menurut OJK, penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai mekanisme internal lembaga dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas organisasi.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” dikutip dari siaran pers OJK.

Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

Ke depan, OJK menyatakan akan melakukan penajaman kebijakan dan program kerja untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan.

OJK juga memastikan koordinasi dengan pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/