OJK bersama SRO berencana menaikkan porsi saham yang dapat diperdagangkan publik menjadi 15 persen, dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen.
“Ini menjadi diskusi yang sangat hangat dalam beberapa waktu terakhir. OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Tentu implementasinya akan dilakukan bertahap,” ungkap Friderica.
Selain itu, reformasi juga menyasar penguatan transparansi kepemilikan saham, termasuk keterbukaan ultimate beneficial ownership (UBO), peningkatan kualitas data kepemilikan saham oleh KSEI, hingga penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik manipulasi pasar.
OJK juga menyiapkan langkah penguatan tata kelola bursa melalui demutualisasi, peningkatan standar governance emiten, serta pendalaman pasar secara terintegrasi.
Seluruh agenda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Berikut 8 Poin rencana aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia:
- Kebijakan Baru Free Float. Menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global, dengan masa transisi bagi emiten eksisting.
- Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Memperkuat keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar.
- Penguatan Data Kepemilikan Saham. Penguatan data oleh KSEI agar lebih granular, reliabel, dan sesuai best practice global, termasuk detail tipe investor dan peningkatan disclosure kepemilikan.
- Demutualisasi Bursa Efek. Penguatan governance bursa serta mitigasi benturan kepentingan melalui pemisahan fungsi komersial dan pengawasan.

