Overview:
- Ketua OJK Mahendra Siregar dan dua pejabat pengawas pasar modal menyatakan mundur dari jabatan.
- Pengunduran diri disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral demi mendukung langkah pemulihan.
- Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku.
SulawesiPos.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pejabat puncak lembaga tersebut, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK, I.B. Aditya Jayaantara juga menyatakan mundur dari jabatannya.
Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan secara resmi dan telah diterima oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/1/2026), Mahendra menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan tersebut juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selanjutnya, tahapan pengisian jabatan dan langkah kelembagaan OJK akan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan.

