30 C
Makassar
10 February 2026, 14:10 PM WITA

Soal Larangan Medsos Anak di Kazakhstan, Ashabul Kahfi Tekankan Pendekatan PP TUNAS

Overview

  • Kazakhstan menyiapkan perubahan hukum untuk melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial demi melindungi mereka dari kekerasan dan perundungan siber.
  • Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dinilai rawan dibobol, sementara pakar menekankan pentingnya pendidikan, dialog keluarga, dan literasi digital.
  • Di Indonesia, pemerintah memilih pendekatan berbeda melalui PP TUNAS dengan penekanan pada verifikasi usia, tanggung jawab platform, dan perlindungan anak berbasis risiko.

SulawesiPos.com – Kazakhstan memicu perdebatan nasional setelah pemerintah dan parlemen mulai menyiapkan perubahan hukum yang akan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial, sebagaimana diberitakan The Times of Asia pada 6 Februari 2026.

Dorongan regulasi ini disebut meniru langkah Australia yang lebih dahulu menempatkan perlindungan anak dari paparan kekerasan, pornografi, dan perundungan siber sebagai prioritas kebijakan digital nasional.

Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kazakhstan dilaporkan telah menyiapkan draf amandemen hukum yang akan mengatur kewajiban platform digital, termasuk merancang mekanisme verifikasi usia bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pengembangan Digital.

Baca Juga: 
Bahaya Tersembunyi Whip Pink: Tren Euforia dari Tabung Gas yang Viral di Media Sosial

Di antara skema yang dibahas terdapat pembatasan pendaftaran akun bagi pengguna di bawah 16 tahun dengan pengecualian untuk layanan pesan instan sebagai kanal komunikasi, serta opsi registrasi kartu SIM bagi anak di bawah 14 tahun sebagai instrumen awal pengendalian akses.

Urgensi regulasi ini menguat setelah pejabat setempat menyebut sekitar 200 kasus bullying dan cyberbullying yang melibatkan anak tercatat sepanjang 2025, meskipun angka tersebut diduga belum mencerminkan keseluruhan kejadian karena budaya pelaporan yang baru berkembang.

Polisi di Astana juga melaporkan lonjakan pengaduan perundungan siber pada November 2025 dengan kecenderungan korban pada pelajar perempuan dan remaja yang aktif di ruang publik digital.

Aparat memperingatkan bahwa kekerasan digital kini tidak lagi sekadar ujaran kebencian, melainkan mencakup penguntitan daring, doxing, pemerasan berbasis materi intim, hingga manipulasi citra menggunakan teknologi deepfake yang berpotensi merusak reputasi dan kesehatan psikologis remaja.

Namun kritik bermunculan karena larangan menyeluruh dinilai mudah dibobol melalui penggunaan identitas palsu, akun milik orang lain, hingga VPN, sehingga dikhawatirkan justru mendorong migrasi anak ke ruang digital yang lebih gelap dan minim pengawasan.

Baca Juga: 
Mentan Amran Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026

Psikolog pendidikan asal Rusia, Olga Tretyakova, menekankan bahwa pendekatan berbasis kepercayaan, dialog terbuka dalam keluarga, serta pendidikan pencegahan yang konsisten sering kali lebih efektif dibanding sekadar pembatasan hukum formal.

Gelombang pembatasan usia ini menguat secara global setelah Australia memberlakukan aturan pada 10 Desember 2025 yang mewajibkan platform mengambil langkah wajar agar pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun dengan ancaman denda besar jika lalai.

Overview

  • Kazakhstan menyiapkan perubahan hukum untuk melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial demi melindungi mereka dari kekerasan dan perundungan siber.
  • Kebijakan ini menuai pro dan kontra karena dinilai rawan dibobol, sementara pakar menekankan pentingnya pendidikan, dialog keluarga, dan literasi digital.
  • Di Indonesia, pemerintah memilih pendekatan berbeda melalui PP TUNAS dengan penekanan pada verifikasi usia, tanggung jawab platform, dan perlindungan anak berbasis risiko.

SulawesiPos.com – Kazakhstan memicu perdebatan nasional setelah pemerintah dan parlemen mulai menyiapkan perubahan hukum yang akan melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial, sebagaimana diberitakan The Times of Asia pada 6 Februari 2026.

Dorongan regulasi ini disebut meniru langkah Australia yang lebih dahulu menempatkan perlindungan anak dari paparan kekerasan, pornografi, dan perundungan siber sebagai prioritas kebijakan digital nasional.

Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kazakhstan dilaporkan telah menyiapkan draf amandemen hukum yang akan mengatur kewajiban platform digital, termasuk merancang mekanisme verifikasi usia bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pengembangan Digital.

Baca Juga: 
Cucu Pendiri Napan Group, Rylan Henry Pribadi Wafat di Usia 17 Tahun Akibat Kecelakaan Ski di Jepang

Di antara skema yang dibahas terdapat pembatasan pendaftaran akun bagi pengguna di bawah 16 tahun dengan pengecualian untuk layanan pesan instan sebagai kanal komunikasi, serta opsi registrasi kartu SIM bagi anak di bawah 14 tahun sebagai instrumen awal pengendalian akses.

Urgensi regulasi ini menguat setelah pejabat setempat menyebut sekitar 200 kasus bullying dan cyberbullying yang melibatkan anak tercatat sepanjang 2025, meskipun angka tersebut diduga belum mencerminkan keseluruhan kejadian karena budaya pelaporan yang baru berkembang.

Polisi di Astana juga melaporkan lonjakan pengaduan perundungan siber pada November 2025 dengan kecenderungan korban pada pelajar perempuan dan remaja yang aktif di ruang publik digital.

Aparat memperingatkan bahwa kekerasan digital kini tidak lagi sekadar ujaran kebencian, melainkan mencakup penguntitan daring, doxing, pemerasan berbasis materi intim, hingga manipulasi citra menggunakan teknologi deepfake yang berpotensi merusak reputasi dan kesehatan psikologis remaja.

Namun kritik bermunculan karena larangan menyeluruh dinilai mudah dibobol melalui penggunaan identitas palsu, akun milik orang lain, hingga VPN, sehingga dikhawatirkan justru mendorong migrasi anak ke ruang digital yang lebih gelap dan minim pengawasan.

Baca Juga: 
Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan BSU 2026, Waspadai Modus Penipuan Tautan Palsu

Psikolog pendidikan asal Rusia, Olga Tretyakova, menekankan bahwa pendekatan berbasis kepercayaan, dialog terbuka dalam keluarga, serta pendidikan pencegahan yang konsisten sering kali lebih efektif dibanding sekadar pembatasan hukum formal.

Gelombang pembatasan usia ini menguat secara global setelah Australia memberlakukan aturan pada 10 Desember 2025 yang mewajibkan platform mengambil langkah wajar agar pengguna di bawah 16 tahun tidak memiliki akun dengan ancaman denda besar jika lalai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/