Overview
- Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Insiden bermula dari cekcok setelah mobil korban dan pelaku saling bersenggolan di jalan.
- Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial ini kini ditangani Polrestabes Makassar.
SulawesiPos.com – Pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sudjana, kepada wartawan, Kamis (5/2).
Insiden penganiayaan tersebut menimpa pria berinisial SU (40) dan istrinya, YU.
Kejadian bermula saat mobil yang dikendarai korban dan pelaku saling bersenggolan di jalan.
Setelah kendaraan berhenti untuk memeriksa kondisi masing-masing mobil, situasi memanas dan berujung cekcok di lokasi kejadian.
“Mereka sempat adu mulut di tengah jalan,” ucap Devi.
Saat adu argumen berlangsung, pelaku bernama Iwan tiba-tiba melayangkan pukulan secara berulang ke arah SU.

