25 C
Makassar
4 February 2026, 12:11 PM WITA

Panduan Lengkap: Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Overview

  • KIP Kuliah 2026 memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
  • Peserta harus memenuhi kriteria ekonomi dan prestasi, baik akademik maupun non-akademik, untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah.
  • Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi atau aplikasi, termasuk tahapan verifikasi data dan finalisasi di perguruan tinggi.

SulawesiPos.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Program ini ditujukan bagi siswa di seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, UTBK-SNBT, seleksi mandiri PTN, maupun seleksi mandiri PTS.

Melalui pengumuman resminya, Kemendiktisaintek mengimbau seluruh calon mahasiswa agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebagai upaya mewujudkan pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang menghadapi kendala ekonomi.

KIP Kuliah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Peserta program diharapkan memiliki data yang valid, termasuk NIK, NISN, dan NPSN, yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

Baca Juga: 
Pengadilan Tinggi Putuskan PN Jaksel Berwenang Tangani Gugatan Mentan Amran terhadap Tempo

Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah 2026

Tidak semua siswa bisa otomatis mendapatkan KIP Kuliah. Program ini menargetkan peserta yang memiliki keterbatasan ekonomi sekaligus prestasi baik, akademik maupun non-akademik.

Kriteria Ekonomi:

  • Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang KIP di jenjang sebelumnya.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
  • Mengalami kondisi khusus seperti terdampak bencana atau situasi darurat.

Jika belum termasuk kategori di atas, siswa masih bisa diprioritaskan bila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:

Overview

  • KIP Kuliah 2026 memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
  • Peserta harus memenuhi kriteria ekonomi dan prestasi, baik akademik maupun non-akademik, untuk bisa menjadi penerima KIP Kuliah.
  • Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi atau aplikasi, termasuk tahapan verifikasi data dan finalisasi di perguruan tinggi.

SulawesiPos.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.

Program ini ditujukan bagi siswa di seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi, baik melalui jalur SNBP, UTBK-SNBT, seleksi mandiri PTN, maupun seleksi mandiri PTS.

Melalui pengumuman resminya, Kemendiktisaintek mengimbau seluruh calon mahasiswa agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebagai upaya mewujudkan pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang menghadapi kendala ekonomi.

KIP Kuliah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Peserta program diharapkan memiliki data yang valid, termasuk NIK, NISN, dan NPSN, yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

Baca Juga: 
Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp200 Miliar: Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Kasus Timothy Ronald Hari Ini

Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah 2026

Tidak semua siswa bisa otomatis mendapatkan KIP Kuliah. Program ini menargetkan peserta yang memiliki keterbatasan ekonomi sekaligus prestasi baik, akademik maupun non-akademik.

Kriteria Ekonomi:

  • Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang KIP di jenjang sebelumnya.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
  • Mengalami kondisi khusus seperti terdampak bencana atau situasi darurat.

Jika belum termasuk kategori di atas, siswa masih bisa diprioritaskan bila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/