Overview
- Istana Kepresidenan menyatakan belum menerima surat resmi DPR terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
- Nama Adies Kadir disebut telah disahkan DPR, namun secara administratif belum masuk ke Presiden.
- Istana menegaskan akan menunggu proses resmi DPR sebelum melangkah ke tahap pelantikan.
SulawesiPos.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan publik mengenai perkembangan administrasi calon hakim MK yang sebelumnya disebut telah ditetapkan DPR.
“Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Istana, Rabu (28/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, meskipun nama calon hakim MK telah diumumkan melalui rapat paripurna DPR, Istana tidak dapat melangkah ke tahapan berikutnya sebelum seluruh proses administratif dipenuhi.
Menurutnya, mekanisme pengajuan hakim MK memiliki alur formal yang harus dijalankan secara berurutan.
Terkait munculnya penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat terhadap sosok Adies Kadir, Prasetyo menegaskan bahwa penunjukan hakim MK dari unsur DPR merupakan kewenangan lembaga legislatif.
Pemerintah, dalam hal ini Istana, tidak mencampuri proses internal DPR tersebut.
“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK,” katanya.
Prasetyo menambahkan, setelah surat resmi diterima, barulah Istana akan memproses tahapan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyampaian kepada Presiden untuk proses pelantikan.
Sebelumnya, DPR RI telah mengumumkan penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna.
Penetapan tersebut juga diikuti dengan perubahan di jajaran pimpinan DPR RI, khususnya pada posisi Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Namun demikian, hingga surat resmi DPR diterima, Istana menegaskan status pengajuan tersebut masih berada pada tahap menunggu proses administratif.

