Overview
- Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk memberantas kejahatan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
- Melalui Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian, praktik penimbunan, pengoplosan, penyelundupan, hingga manipulasi distribusi pangan dipastikan akan ditindak tegas karena dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan yang mengancam hak hidup rakyat dan stabilitas nasional.
SulawesiPos.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir sedikit pun praktik kejahatan pangan yang mengancam stabilitas nasional dan hak hidup rakyat.
Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, segala bentuk penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, repacking, hingga manipulasi distribusi pangan akan ditindak tegas, karena kejahatan pangan disetarakan dengan kejahatan kemanusiaan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengawasi sektor pertanian dan pangan.
Ade Safri menempatkan kejahatan pangan sebagai kejahatan kemanusiaan karena dampaknya yang luas, sistemik, dan merusak sendi kehidupan masyarakat.
“Kejahatan pangan bukan sekadar pelanggaran ekonomi. Ini adalah kejahatan kemanusiaan karena dapat merusak kesehatan, mengguncang perekonomian, dan yang paling berat, mengancam hak hidup manusia. Karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas,” kata Ade Safri dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ade Safri menjelaskan beberapa tindakan pelanggaran di bidang pangan yang berpotensi dipidanakan.
Mulai dari penimbunan bahan pokok penting untuk mencari keuntungan, repacking dan pengoplosan bahan pokok penting, penyelundupan melalui pelabuhan tikus atau pos border, dan menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu atau tidak terdapat izin edar.
“Kami akan menarik pengawasan dari hilir ke hulu untuk melihat potensi pidana. Jika ditemukan penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, hingga impor ilegal, maka penegakan hukum akan menjadi jawaban terakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan bahwa Satgas Pangan akan mengambil sejumlah langkah terhadap pelaku pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi benteng terakhir setelah langkah persuasif dan preventif tidak diindahkan oleh pelaku.

