Overview
- Hotman Paris menilai gugatan dugaan penelantaran anak terhadap Denada lebih berpotensi diproses melalui jalur perdata dibanding pidana.
- Pembuktian menjadi kunci utama, terutama terkait pemenuhan nafkah, pendidikan, dan hak dasar anak.
- Gugatan diajukan Ressa Rizky Rosano di PN Banyuwangi untuk menuntut haknya sebagai anak yang diduga ditelantarkan.
SulawesiPos.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut menyoroti gugatan dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada, menyusul klaim Ressa Rizky Rosano yang mengaku sebagai anak biologisnya.
Hotman menyebut, secara hukum dugaan penelantaran anak dapat diproses melalui jalur pidana maupun perdata, namun hingga kini belum ada preseden pidana yang menjerat figur publik besar dalam kasus serupa.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Ressa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan menunjukkan arah penyelesaian perkara lebih condong ke ranah perdata.
“Bisa pidana bisa perdata, tapi pidana belum ada presedennya, kalau sudah digugat berarti masuk perdata, itu biasanya ke Pasal 1365 KUH Perdata,” ujar Hotman, Kamis (15/1/2026).
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum, di mana setiap tindakan yang merugikan orang lain mewajibkan pelakunya memberikan ganti rugi.
Hotman menegaskan, kunci utama dalam gugatan dugaan penelantaran anak terletak pada kekuatan pembuktian di persidangan.

