27 C
Makassar
18 January 2026, 17:30 PM WITA

Polres Gowa Tetapkan Tersangka Pembalakan Ilegal Hutan Lindung Erelembang Gowa

Overview

  • Kasus pembalakan ilegal di hutan lindung Erelembang, Gowa, terbongkar setelah laporan warga dan penggerebekan aparat di lokasi.

  • Polisi menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka usai gelar perkara dan menyita alat berat yang digunakan dalam perusakan hutan.

  • Pembalakan dilakukan dengan dalih izin pengelolaan lahan selama 35 tahun, meski izin tersebut tidak memperbolehkan penebangan pohon.

SulawesiPos.com – Praktik pembalakan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya menemui titik terang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa turun langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, kawasan hutan dilaporkan sudah dalam kondisi rata akibat penebangan pohon secara masif.

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan seorang pria berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan hal tersebut dan menyatakan proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.

Baca Juga: 
Pemkab Gowa Bagikan 3.608 Sertifikat Tanah ke Warga, Target 31.000 Bidang pada 2026

“Kami telah tetapkan bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pembalakan hutan lindung setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujar Aldy di Gowa, Senin (12/1/2026) dilansir dari Antara.

Dalam penyidikan ini, polisi juga mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk mengubah kontur dan membuka kawasan hutan lindung.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan lahan (IPL) seluas lebih dari 3.000 hektare dengan masa berlaku 35 tahun.

Overview

  • Kasus pembalakan ilegal di hutan lindung Erelembang, Gowa, terbongkar setelah laporan warga dan penggerebekan aparat di lokasi.

  • Polisi menetapkan pria berinisial MY sebagai tersangka usai gelar perkara dan menyita alat berat yang digunakan dalam perusakan hutan.

  • Pembalakan dilakukan dengan dalih izin pengelolaan lahan selama 35 tahun, meski izin tersebut tidak memperbolehkan penebangan pohon.

SulawesiPos.com – Praktik pembalakan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akhirnya menemui titik terang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Wakil Bupati Gowa Darmawansyah Muin bersama Kapolres Gowa turun langsung melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, kawasan hutan dilaporkan sudah dalam kondisi rata akibat penebangan pohon secara masif.

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan seorang pria berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus perusakan kawasan hutan tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman membenarkan hal tersebut dan menyatakan proses hukum kini memasuki tahap lanjutan.

Baca Juga: 
Soroti Gugatan KUHP di MK, Habiburokhman: Penggugat Belum Pahami Aturan Secara Utuh

“Kami telah tetapkan bersangkutan sebagai tersangka terkait kasus pembalakan hutan lindung setelah dilaksanakan gelar perkara,” ujar Aldy di Gowa, Senin (12/1/2026) dilansir dari Antara.

Dalam penyidikan ini, polisi juga mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk mengubah kontur dan membuka kawasan hutan lindung.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan lahan (IPL) seluas lebih dari 3.000 hektare dengan masa berlaku 35 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/