27 C
Makassar
18 January 2026, 16:59 PM WITA

Dosen Peludah Kasir Swalayan di Makassar Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

SulawesiPos.com – Polisi menetapkan Amal Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Meski berstatus tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan berjalan.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus ini tergolong ringan, yakni maksimal 4 bulan 2 minggu penjara sesuai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya empat bulan,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Status tersangka diberikan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara pada Sabtu (10/1/2026).

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” tambah Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa pasal yang diterapkan masih menggunakan KUHP lama karena peristiwa terjadi sebelum 1 Januari 2026, sebelum diberlakukannya KUHP baru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, meski Amal Said tetap diperbolehkan bebas selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: 
LLDikti Wilayah IX Turunkan Pangkat Oknum Dosen ASN Usai Ludahi Kasir di Makassar

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Amal Said akan tetap dilanjutkan hingga berkas perkara rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.

SulawesiPos.com – Polisi menetapkan Amal Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Meski berstatus tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan berjalan.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus ini tergolong ringan, yakni maksimal 4 bulan 2 minggu penjara sesuai Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya empat bulan,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Status tersangka diberikan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan gelar perkara pada Sabtu (10/1/2026).

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” tambah Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa pasal yang diterapkan masih menggunakan KUHP lama karena peristiwa terjadi sebelum 1 Januari 2026, sebelum diberlakukannya KUHP baru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang ada sudah cukup, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, meski Amal Said tetap diperbolehkan bebas selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: 
Warga Katimbang Mengungsi Lebih Awal Meski Genangan Banjir Masih Rendah

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Amal Said akan tetap dilanjutkan hingga berkas perkara rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/