27 C
Makassar
18 January 2026, 17:30 PM WITA

Dosen Ludahi Kasir Swalayan di Makassar, Setelah Dipecat dan Turun Pangkat Kini Jadi Tersangka

SulawesiPos.com – Polisi resmi menetapkan Amal Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara pada Sabtu (10/1/2026).

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, status tersangka diberikan usai pemeriksaan terhadap Amal Said dan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

Yusuf menjelaskan, pasal tersebut diterapkan karena peristiwa terjadi sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kita masih menggunakan KUHP lama karena kejadiannya sebelum 1 Januari 2026,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya empat bulan,” kata Yusuf.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga: 
PKL GOR Sudiang Hadapi Ketidakpastian: Harap Pemerintah Sediakan Tempat Usaha Baru

SulawesiPos.com – Polisi resmi menetapkan Amal Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menggelar perkara pada Sabtu (10/1/2026).

Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, status tersangka diberikan usai pemeriksaan terhadap Amal Said dan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Amal Said dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu.

Yusuf menjelaskan, pasal tersebut diterapkan karena peristiwa terjadi sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Kita masih menggunakan KUHP lama karena kejadiannya sebelum 1 Januari 2026,” jelasnya.

Meski telah berstatus tersangka, Amal Said tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

“Tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya empat bulan,” kata Yusuf.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga: 
UIM Makassar Berhentikan Dosen Usai Insiden Ludahi Kasir Swalayan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/