KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan karyawan perusahaan media SulawsiPos.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card Perusahaan, serta tercantum dalam boks redaksi.
2. Wartawan dan karyawan SulawesiPos.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
3. Wartawan SulawesiPos.com dilarang merangkap sebagai wartawan atau kontributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen SulawesiPos.com.
4. Wartawan dan karyawan perusahaan media SulawesiPos.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan Media SulawesiPos.com dan PT Tiran Multimedia Nusantara serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Makassar, Sulawesi Selatan
Tanggal 01 Januari 2026
Sukriansyah S Latief
Direktur Utama


