Tiga Pejuang Lingkungan Penolak Tambang Emas Enrekang Ditahan, Warga Nilai Kriminalisasi

SulawesiPos.com – Tiga pemuda pejuang hak atas lingkungan hidup di Enrekang harus menjalani penahanan di rumah tahanan negara usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Polres Enrekang.

Ketiganya, Jasmin (32), Ardiansyah (30), dan Ilham (28), dikenal sebagai warga yang sejak awal secara konsisten menolak rencana aktivitas tambang emas yang masuk ke wilayah kampung mereka.

Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penghadangan tim pengambil sampel tambang emas.

“Saya emosi, mereka (investor) sudah dilarang berkali-kali jangan masuk, tetapi mereka tetap memaksa datang mengambil sampel,” ucap Pak Jasmin saat diperiksa Penyidik sebagai Tersangka, Sabtu (2/5/2026).

Polres Enrekang menilai upaya warga yang mencegah tim penambang emas mengambil sampel tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan sebagai tindakan melawan hukum.

Padahal, penghadangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh tiga orang ini, melainkan melibatkan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang.

Ketegangan pun tak terhindarkan setelah pihak penambang mengabaikan dua kali peringatan warga yang secara tegas menolak keberadaan tambang emas di wilayah mereka.

Warga mempertanyakan dasar izin tim penambang untuk masuk ke lahan masyarakat. Namun, pihak penambang tidak mampu menjelaskan secara rinci siapa yang memberikan izin pengambilan sampel tersebut.

Karena kesal dengan jawaban yang tidak jelas, Jasmin dan Ardiansyah melakukan tindakan terbatas dengan menampar dan memukul wajah penambang masing-masing satu kali. Sementara Ilham memegang kerah baju penambang tersebut sembari melontarkan pertanyaan, “apa yang kau bikin disini?”

Saat itu, ratusan warga mendesak agar tim penambang segera meninggalkan lokasi dan tidak lagi memasuki wilayah kampung yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat.

Ketakutan Warga Berangkat dari Pengalaman Bencana

Kekhawatiran warga Kampung Baba, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, dinilai bukan tanpa dasar.

Sebelum aktivitas tambang berjalan, tepatnya pada April 2024, wilayah tersebut pernah dilanda banjir bandang akibat meluapnya Sungai Buru.

Peristiwa itu menyebabkan lebih dari 10 rumah warga terendam, sekitar 8 hektare sawah gagal panen, sembilan ekor ternak hanyut, serta kerusakan berbagai aset warga seperti rumah, televisi, kulkas, hingga sepeda motor.

“Saya khawatir, ternak saya tidak punya tempat makan, sawah saya rusak, dan banjir semakin parah kalau tambang masuk,” sambung Pak Jasmin.

Kondisi tersebut menjadi alasan utama warga menjaga kampung mereka dari aktivitas tambang emas yang dinilai berpotensi menghadirkan bencana ekologis.

Penolakan warga telah berlangsung sejak 23 Oktober 2025 melalui berbagai aksi.

Dalam rentang Oktober 2025 hingga Januari 2026, sedikitnya 800 warga dari tiga desa—Cendana, Pundi Lemo, Pinang—serta satu kelurahan, Leoran, telah menandatangani petisi penolakan tambang emas.

Tekanan publik tersebut mendorong DPRD Enrekang mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP CV Hadaf Karya Mandiri pada 21 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 8 April 2026, Bupati Enrekang mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali atas penerbitan IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut.

Penahanan terhadap warga penolak tambang emas ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

Dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Tindakan warga yang melakukan pencegahan dan tindakan terbatas terhadap penambang dinilai sebagai upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang layak dan sehat.

Tindakan tersebut dianggap memenuhi asas subsidiaritas karena tidak ada pilihan lain yang tersedia, serta asas proporsionalitas karena dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.

Atas dasar itu, warga dan pendamping hukum menuntut Polres Enrekang segera membebaskan tiga pejuang lingkungan tersebut.

SulawesiPos.com – Tiga pemuda pejuang hak atas lingkungan hidup di Enrekang harus menjalani penahanan di rumah tahanan negara usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Polres Enrekang.

Ketiganya, Jasmin (32), Ardiansyah (30), dan Ilham (28), dikenal sebagai warga yang sejak awal secara konsisten menolak rencana aktivitas tambang emas yang masuk ke wilayah kampung mereka.

Penahanan ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penghadangan tim pengambil sampel tambang emas.

“Saya emosi, mereka (investor) sudah dilarang berkali-kali jangan masuk, tetapi mereka tetap memaksa datang mengambil sampel,” ucap Pak Jasmin saat diperiksa Penyidik sebagai Tersangka, Sabtu (2/5/2026).

Polres Enrekang menilai upaya warga yang mencegah tim penambang emas mengambil sampel tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik lahan sebagai tindakan melawan hukum.

Padahal, penghadangan tersebut tidak hanya dilakukan oleh tiga orang ini, melainkan melibatkan ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Enrekang.

Ketegangan pun tak terhindarkan setelah pihak penambang mengabaikan dua kali peringatan warga yang secara tegas menolak keberadaan tambang emas di wilayah mereka.

Warga mempertanyakan dasar izin tim penambang untuk masuk ke lahan masyarakat. Namun, pihak penambang tidak mampu menjelaskan secara rinci siapa yang memberikan izin pengambilan sampel tersebut.

Karena kesal dengan jawaban yang tidak jelas, Jasmin dan Ardiansyah melakukan tindakan terbatas dengan menampar dan memukul wajah penambang masing-masing satu kali. Sementara Ilham memegang kerah baju penambang tersebut sembari melontarkan pertanyaan, “apa yang kau bikin disini?”

Saat itu, ratusan warga mendesak agar tim penambang segera meninggalkan lokasi dan tidak lagi memasuki wilayah kampung yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat.

Ketakutan Warga Berangkat dari Pengalaman Bencana

Kekhawatiran warga Kampung Baba, Desa Cendana, Kecamatan Cendana, dinilai bukan tanpa dasar.

Sebelum aktivitas tambang berjalan, tepatnya pada April 2024, wilayah tersebut pernah dilanda banjir bandang akibat meluapnya Sungai Buru.

Peristiwa itu menyebabkan lebih dari 10 rumah warga terendam, sekitar 8 hektare sawah gagal panen, sembilan ekor ternak hanyut, serta kerusakan berbagai aset warga seperti rumah, televisi, kulkas, hingga sepeda motor.

“Saya khawatir, ternak saya tidak punya tempat makan, sawah saya rusak, dan banjir semakin parah kalau tambang masuk,” sambung Pak Jasmin.

Kondisi tersebut menjadi alasan utama warga menjaga kampung mereka dari aktivitas tambang emas yang dinilai berpotensi menghadirkan bencana ekologis.

Penolakan warga telah berlangsung sejak 23 Oktober 2025 melalui berbagai aksi.

Dalam rentang Oktober 2025 hingga Januari 2026, sedikitnya 800 warga dari tiga desa—Cendana, Pundi Lemo, Pinang—serta satu kelurahan, Leoran, telah menandatangani petisi penolakan tambang emas.

Tekanan publik tersebut mendorong DPRD Enrekang mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP CV Hadaf Karya Mandiri pada 21 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 8 April 2026, Bupati Enrekang mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali atas penerbitan IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut.

Penahanan terhadap warga penolak tambang emas ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

Dalam Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Tindakan warga yang melakukan pencegahan dan tindakan terbatas terhadap penambang dinilai sebagai upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang layak dan sehat.

Tindakan tersebut dianggap memenuhi asas subsidiaritas karena tidak ada pilihan lain yang tersedia, serta asas proporsionalitas karena dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.

Atas dasar itu, warga dan pendamping hukum menuntut Polres Enrekang segera membebaskan tiga pejuang lingkungan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru