Overview
- Densus 88 mengidentifikasi 27 grup media sosial terafiliasi jaringan True Crime Community (TCC) yang diikuti anak di bawah umur.
- Grup-grup tersebut menjadi sarana penyebaran ideologi kekerasan ekstrem dan membentuk jaringan lintas komunitas di ruang digital.
- Sedikitnya 70 anak di 19 provinsi terpapar, mayoritas berusia 11–18 tahun, dengan paparan simbol, narasi, hingga atribut kekerasan.
SulawesiPos.com – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap daftar 27 grup media sosial yang terafiliasi jaringan True Crime Community (TCC) dan diikuti oleh anak-anak di bawah umur di Indonesia.
Grup-grup tersebut dinilai berbahaya karena menjadi sarana penyebaran ideologi kekerasan ekstrem, membangun glorifikasi aksi brutal, serta mendorong normalisasi kekerasan di kalangan anak dan remaja, yang telah memapar sedikitnya 70 anak di 19 provinsi.
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Ekadalam, menjelaskan TCC bukan organisasi formal, melainkan jaringan komunitas digital yang tumbuh sporadis dan tersebar di berbagai platform media sosial.
“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” kata Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Densus 88, puluhan grup tersebut saling terhubung melalui anggota, narasi, simbol, dan konten bermuatan ideologi kekerasan, sehingga membentuk ekosistem digital yang rawan mendorong radikalisasi, imitasi aksi kekerasan, serta pembenaran penggunaan senjata di usia anak.
Daftar 27 Grup Terafiliasi Jaringan TCC
Berdasarkan data Densus 88, berikut 27 grup ekstremisme digital yang diikuti anak di bawah umur:
- TCC Community
- True Crime Community
- TCCland Under Akmal

