Tak Layak Pakai, Gedung Utama DPRD Sulsel Dipastikan Dirobohkan dan Dibangun Ulang

SulawesiPos.com – Gedung utama Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang rusak akibat aksi pembakaran massa pada Agustus 2025 dipastikan akan dirobohkan.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil kajian terbaru Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan bangunan tersebut tidak lagi layak digunakan dan harus dibangun ulang.

“Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna atau gedung utama harus direkonstruksi, harus dirobohkan,” kata Sekretaris Dewan DPRD Sulsel Muhammad Jabir di Makassar, Sabtu (11/4/2026).

Sebelumnya, pemerintah pusat sempat merencanakan rekonstruksi hanya pada gedung sekretariat DPRD Sulsel yang mengalami kerusakan parah, sementara bangunan lain cukup direhabilitasi.

Namun, hasil perhitungan dan kajian lanjutan mengubah rencana tersebut.

“Awalnnya, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi hanya gedung sekretariat, lainnya rehabilitasi. Contoh Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat,” ujarnya.

Atas dasar kajian tersebut, pihak Sekretariat DPRD Sulsel telah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat, yang telah disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel.

BACA JUGA: 
Profil Cicu, Sekretaris Baru DPW NasDem Sulsel yang Gantikan Syaharuddin Alrif

Sementara itu, untuk gedung utama DPRD Sulsel, penghapusan aset fisik masih akan kembali diusulkan.

“Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat,” tuturnya.

Saat ini, proses perbaikan sejumlah fasilitas penunjang di lingkungan DPRD Sulsel masih berjalan.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya, meliputi kantin, ruang aspirasi, ruangan Badan Kehormatan, hingga Gedung Tower.

Perbaikan lift juga tengah dipersiapkan setelah fasilitas lama dinyatakan rusak.

Jabir menjelaskan, saat peninjauan awal pascakejadian pembakaran pada 29 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Cipta Karya masih merekomendasikan rehabilitasi berat untuk gedung paripurna.

Namun, rekomendasi itu berubah setelah kajian teknis lanjutan dilakukan.

“Sudah jelaskan Dirjen waktu itu, bahwa ini gedung sekretariat tidak bisa lagi, harus dirobohkan. Kalau gedung paripurna harus rehab berat, saat itu. Tapi, tidak boleh dirobohkan tanpa ada keputusan gubernur, karena harus ada penghapusan aset secara fisik,” katanya.

BACA JUGA: 
Pemprov Sulsel Dukung Pengawasan DPRD pada Proyek Jalan, Kadis BMBK: Pekerjaan yang Tak Sesuai Spesifikasi Akan Dibongkar

Menurutnya, keputusan merobohkan gedung utama dan membangun ulang dinilai lebih tepat mengingat usia bangunan yang telah berdiri sejak 1984.

Selain faktor usia, keterbatasan kapasitas dan risiko teknis juga menjadi pertimbangan utama.

“Kalau direkonstruksi dibangun ulang, jauh lebih bagus. Kalau tower, itu cuma rehabilitasi. Rahabnya sejauh ini baru 20 persen progresnya, jadi belum bisa digunakan. Mungkin bisa dipakai tahun depan. Seluruh anggarannya dari pusat,” ujarnya.

Selain itu, Jabir menambahkan, proses pembongkaran gedung juga harus memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum dilakukan.

“Jadi intinya, batal rehab gedung paripurna. Harus diratakan untuk bangun ulang,” ucapnya.

SulawesiPos.com – Gedung utama Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang rusak akibat aksi pembakaran massa pada Agustus 2025 dipastikan akan dirobohkan.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil kajian terbaru Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan bangunan tersebut tidak lagi layak digunakan dan harus dibangun ulang.

“Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna atau gedung utama harus direkonstruksi, harus dirobohkan,” kata Sekretaris Dewan DPRD Sulsel Muhammad Jabir di Makassar, Sabtu (11/4/2026).

Sebelumnya, pemerintah pusat sempat merencanakan rekonstruksi hanya pada gedung sekretariat DPRD Sulsel yang mengalami kerusakan parah, sementara bangunan lain cukup direhabilitasi.

Namun, hasil perhitungan dan kajian lanjutan mengubah rencana tersebut.

“Awalnnya, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi hanya gedung sekretariat, lainnya rehabilitasi. Contoh Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat,” ujarnya.

Atas dasar kajian tersebut, pihak Sekretariat DPRD Sulsel telah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat, yang telah disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Sulsel.

BACA JUGA: 
Uji Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Penuhi Standar Teknis

Sementara itu, untuk gedung utama DPRD Sulsel, penghapusan aset fisik masih akan kembali diusulkan.

“Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat,” tuturnya.

Saat ini, proses perbaikan sejumlah fasilitas penunjang di lingkungan DPRD Sulsel masih berjalan.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya, meliputi kantin, ruang aspirasi, ruangan Badan Kehormatan, hingga Gedung Tower.

Perbaikan lift juga tengah dipersiapkan setelah fasilitas lama dinyatakan rusak.

Jabir menjelaskan, saat peninjauan awal pascakejadian pembakaran pada 29 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Cipta Karya masih merekomendasikan rehabilitasi berat untuk gedung paripurna.

Namun, rekomendasi itu berubah setelah kajian teknis lanjutan dilakukan.

“Sudah jelaskan Dirjen waktu itu, bahwa ini gedung sekretariat tidak bisa lagi, harus dirobohkan. Kalau gedung paripurna harus rehab berat, saat itu. Tapi, tidak boleh dirobohkan tanpa ada keputusan gubernur, karena harus ada penghapusan aset secara fisik,” katanya.

BACA JUGA: 
Pembebasan Lahan Stadion Sudiang Belum Tuntas, DPRD Sulsel Desak Pemprov Bayar Ganti Rugi Rp18 Miliar

Menurutnya, keputusan merobohkan gedung utama dan membangun ulang dinilai lebih tepat mengingat usia bangunan yang telah berdiri sejak 1984.

Selain faktor usia, keterbatasan kapasitas dan risiko teknis juga menjadi pertimbangan utama.

“Kalau direkonstruksi dibangun ulang, jauh lebih bagus. Kalau tower, itu cuma rehabilitasi. Rahabnya sejauh ini baru 20 persen progresnya, jadi belum bisa digunakan. Mungkin bisa dipakai tahun depan. Seluruh anggarannya dari pusat,” ujarnya.

Selain itu, Jabir menambahkan, proses pembongkaran gedung juga harus memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebelum dilakukan.

“Jadi intinya, batal rehab gedung paripurna. Harus diratakan untuk bangun ulang,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru