24 C
Makassar
18 January 2026, 20:46 PM WITA

Pemerintah Alokasikan Dana Darurat Bencana hingga Rp60 Triliun dalam APBN 2026

SulawesiPos.com – Pemerintah secara resmi menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana dengan rentang Rp53 triliun hingga Rp60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Alokasi ini disiapkan sebagai instrumen perlindungan fiskal yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk merespons kondisi darurat di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil kalkulasi final untuk memastikan kesiapsiagaan negara menghadapi potensi bencana sepanjang tahun anggaran 2026.

“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Prasetyo merinci bahwa dana puluhan triliun tersebut akan dikelola secara teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana ini berstatus sebagai Dana Siap Pakai (On-call Budget), yakni anggaran yang disediakan pemerintah dan dapat digunakan pada saat keadaan darurat bencana sejak status darurat ditetapkan hingga berakhirnya status tersebut.

Menariknya, pemerintah membedakan alokasi antara penanganan darurat dengan pemulihan pascabencana.

Baca Juga: 
Demokrat Ungkapkan Akan Sejalan dengan Pemerintah untuk Sistem Pilkada

Anggaran untuk proses rehabilitasi, rekonstruksi, serta perbaikan fasilitas umum akan diambil dari alokasi APBN tersendiri di luar dana siap pakai BNPB.

“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan adanya ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan APBN 2026.

SulawesiPos.com – Pemerintah secara resmi menyiapkan anggaran penanganan darurat bencana dengan rentang Rp53 triliun hingga Rp60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Alokasi ini disiapkan sebagai instrumen perlindungan fiskal yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk merespons kondisi darurat di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil kalkulasi final untuk memastikan kesiapsiagaan negara menghadapi potensi bencana sepanjang tahun anggaran 2026.

“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53-60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Prasetyo di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Prasetyo merinci bahwa dana puluhan triliun tersebut akan dikelola secara teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dana ini berstatus sebagai Dana Siap Pakai (On-call Budget), yakni anggaran yang disediakan pemerintah dan dapat digunakan pada saat keadaan darurat bencana sejak status darurat ditetapkan hingga berakhirnya status tersebut.

Menariknya, pemerintah membedakan alokasi antara penanganan darurat dengan pemulihan pascabencana.

Baca Juga: 
NasDem Sebut Kunjungan Perdana Presiden Prabowo ke IKN Jawab Spekulasi Publik

Anggaran untuk proses rehabilitasi, rekonstruksi, serta perbaikan fasilitas umum akan diambil dari alokasi APBN tersendiri di luar dana siap pakai BNPB.

“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi dari APBN tersendiri,” jelasnya.

Pemerintah juga memastikan adanya ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan APBN 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/