SulawesiPos.com— Polisi resmi menangkap dan menetapkan pasangan suami istri pemilik usaha warung makan nasi kuning sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap karyawatinya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban berinisial K (22) diketahui bekerja sebagai penjual nasi kuning di salah satu warung milik pelaku yang memiliki total sekitar 10 cabang usaha.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SK (24) dan istrinya SM (39), yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi pada Sabtu (3/1/2026).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Senin (5/1/2026).
Dalam penjelasannya, Arya mengungkapkan perkara ini dipicu oleh kecurigaan istri pelaku terhadap hubungan terlarang antara suaminya dan korban.
“Jadi kronologis singkatnya kurang lebihnya bahwa si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya,” kata Arya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, SM diduga memaksa korban dan suaminya masuk ke dalam kamar untuk dilakukan interogasi.
Di ruangan itu, korban disebut ditekan agar mengakui tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya.
“Sehingga atas dasar itu si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suami juga, lalu dilepas pakaiannya dan diminta untuk berhubungan badan, lalu direkam,” sambungnya.

