SulawesiPos.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelayan warung makan di Kota Makassar mengemuka setelah korban berinisial K (22) melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Korban mengaku diperkosa oleh bos prianya, sementara aksi tersebut direkam oleh istri pelaku dan diduga digunakan sebagai alat ancaman dan eksploitasi.
Perkara ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar dengan pendampingan UPTD PPA Kota Makassar dan Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel.
Berikut rangkuman fakta-fakta utama kasus tersebut:
1. Korban Dituduh Selingkuh sebelum Diperkosa
Peristiwa bermula dari kecurigaan istri pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan gelap dengan suaminya.
Meski tuduhan itu dibantah, korban justru mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan jambakan rambut sebelum akhirnya dipaksa bersetubuh dengan pelaku.
Pendamping korban, Alita Karen, menjelaskan kekerasan dilakukan dalam kondisi korban berada di bawah tekanan dan ancaman.
2. Istri Pelaku Memaksa dan Merekam Aksi Persetubuhan
Dalam kasus ini, istri pelaku disebut berperan aktif dengan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan suaminya sekaligus merekam peristiwa tersebut.

