27 C
Makassar
18 January 2026, 19:07 PM WITA

KUHAP Baru, Hakim Berwenang Terima atau Tolak Pengakuan Bersalah

SulawesiPos.com – Apa yang baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Satu di antaranya, hakim berwenang menerima atau menolah pengakuan bersalah atau plea bargaining dari terdakwa.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, ketentuan aru itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (8) KUHAP baru.

“Hakim diwajibkan menilai secara cermat apakah pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa,” kata Yanto di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Karena hal mengenai pengakuan bersalah terdakwa itu merupakan produk hukum yang baru, maka diperlukan aturan teknis agar hakim bisa menjadikannya pedoman dalam melakukan penilaian.

Yanto mengatakan, aturan teknis mengenai hal tersebut sedang disusun oleh kelompok kerja (pokja) internal.

Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang menetapkan sejumlah persyaratan agar mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana tertentu.

Pasal 78: (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. (8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.

Baca Juga: 
Gugat Aturan Pernikahan Beda Agama, Pemohon Minta MK Perjelas Aturan Pencatatan Pernikahan

SulawesiPos.com – Apa yang baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Satu di antaranya, hakim berwenang menerima atau menolah pengakuan bersalah atau plea bargaining dari terdakwa.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, ketentuan aru itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (8) KUHAP baru.

“Hakim diwajibkan menilai secara cermat apakah pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa,” kata Yanto di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Karena hal mengenai pengakuan bersalah terdakwa itu merupakan produk hukum yang baru, maka diperlukan aturan teknis agar hakim bisa menjadikannya pedoman dalam melakukan penilaian.

Yanto mengatakan, aturan teknis mengenai hal tersebut sedang disusun oleh kelompok kerja (pokja) internal.

Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang menetapkan sejumlah persyaratan agar mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana tertentu.

Pasal 78: (1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan:

a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;

b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. (8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilalukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.

Baca Juga: 
Mahasiswa Hukum Ajukan Uji Materi di MK Terkait Risiko Kriminalisasi Dengan Dalih Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/