Kategori: Sulsel

Diterima sebagai Tembusan, Andi Sudirman Buka Suara soal SK Pemberhentian Husniah Talenrang

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih mengkaji aspek hukum terkait permintaan Sitti Husniah Talenrang agar surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Bupati Gowa diserahkan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan dokumen yang diterima Pemprov Sulsel dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan tembusan untuk pemberitahuan administratif kepada gubernur.

Penjelasan itu disampaikan Andi Sudirman seusai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-357 Sulawesi Selatan di Gedung DPRD Sulsel, Makassar.

“Surat yang kami terima adalah memang ditujukan ke gubernur saja karena kami cuma tembusan untuk pemberitahuan, dan saya rasa sudah ada itu,” ujar Andi Sudirman.

Terkait permintaan agar SK pemberhentian tersebut diserahkan langsung kepada Husniah, Pemprov Sulsel masih akan menelaah ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Andi Sudirman juga menjelaskan, dalam praktik administrasi pemerintahan, surat pemberhentian pejabat lama dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) biasanya berada dalam satu rangkaian dokumen administratif.

DPRD Gowa Telah Serahkan SK Plt Bupati

Persoalan administrasi tersebut mencuat setelah video Husniah Talenrang yang meminta kejelasan penyerahan SK pemberhentian dirinya beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial.

Sebelumnya, Kemendagri dikabarkan menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Husniah dari jabatan Bupati Gowa pada Rabu (14/10/2026).

Dokumen yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu juga memuat penunjukan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sebagai Plt Bupati Gowa.

DPRD Gowa kemudian menyerahkan SK Plt Bupati kepada Darmawangsyah pada Jumat (16/10/2026).

Dokumen tersebut diambil langsung oleh pimpinan dewan dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, proses pengangkatan bupati definitif masih menunggu usulan resmi DPRD Gowa. Pemprov Sulsel menyatakan usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Nur Ainun Afiah

Bagikan
Diterbitkan oleh
Nur Ainun Afiah
Tag: Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel Husnia Talenrang SK pemberhentian