Kategori: Sulsel

Tujuh Remaja Diduga Geng Motor Serang Toko di Gowa, Samurai dan Busur Disita

SulawesiPos.com – Aksi sekelompok remaja yang diduga geng motor merusak etalase toko dan pertamini warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terekam kamera CCTV. Polisi kemudian menangkap tujuh remaja dan menyita sejumlah senjata tajam serta busur panah.

Ketujuh remaja tersebut diamankan polisi di wilayah Barombong, Kota Makassar, Selasa (6/10/2026).

Mereka masing-masing berinisial S (16), MF (17), I (16), S (17), SF (17), SDB (17), dan FA (16).

“Tujuh remaja diamankan dan dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolresta Gowa, Kombes Muhammad Yusuf kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Aksi perusakan itu terjadi di sebuah toko di Jalan Benteng Somba Opu, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Gowa, Minggu (4/10/2026).

Etalase toko yang dirusak merupakan milik warga berinisial BL.

Sementara pertamini yang ikut menjadi sasaran perusakan diketahui milik warga berinisial HR.

“Korban BL mengetahui kejadian tersebut setelah bangun tidur dan melihat lemari etalase miliknya sudah rusak, serta pertamini milik HR sudah roboh,” ujarnya.

Akibat perusakan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 juta. BL kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Gowa.

“Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Korban kemudian melaporkan perusakan tersebut ke Polresta Gowa,” katanya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan para remaja tersebut.

Mereka ditangkap saat sedang berkeliling menggunakan sepeda motor.

Ketujuh remaja selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

“Mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu buah ketapel, tiga anak panah busur, tiga unit telepon seluler, serta dua sepeda motor,” tambah Yusuf.

Polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing remaja dalam aksi penyerangan tersebut.

Rekaman CCTV di lokasi juga masih diperiksa untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkas Yusuf.

Aksi Terekam CCTV

Aksi kelompok remaja tersebut diketahui terekam kamera CCTV.

Dalam video yang beredar, rombongan remaja tampak tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.

Mereka kemudian berhenti di tengah jalan. Beberapa remaja terlihat turun dari motor dan berlari menuju lokasi.

Selang beberapa waktu, salah satu bagian fasilitas warga tampak dirusak hingga pertamini tersebut roboh.

Yaslinda Utari

Bagikan
Diterbitkan oleh
Yaslinda Utari
Tag: Geng Motor Gowa Perusakan Toko Remaja Gowa