NH ditangkap Setelah emas sekitar 29 gram milik warga Sinjai diduga hilang di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.58 Wita. Polisi menyebut kerugian korban mencapai Rp80 juta.
SulawesiPos.com – Polisi menangkap mahasiswi berinisial NH (23) yang diduga mengambil perhiasan dan emas batangan milik warga di Sinjai Utara, Sulawesi Selatan. Polisi menyebut barang yang dilaporkan hilang mencapai sekitar 29 gram dengan nilai kerugian Rp80 juta, sementara dugaan pencurian disebut berlangsung bertahap sejak 2025 hingga Oktober 2026.
NH diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 20.58 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah korban, Sulastri Syam (43), melaporkan kehilangan emas pada hari yang sama. Sulastri mengetahui barang tersebut hilang ketika hendak mengambil cincin dari dalam lemari sekitar pukul 07.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul mengatakan barang yang dilaporkan hilang terdiri atas lima cincin dengan total berat 17 gram, tiga anting-anting seberat 1,5 gram, dan dua emas batangan dengan berat 10,5 gram.
“Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp80 juta,” ujar Adi Asrul, Selasa (6/10/2026).
Menurut pemeriksaan awal polisi, NH diduga mengambil emas tersebut secara bertahap. Polisi menyebut emas itu kemudian dijual di sejumlah toko emas.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan sepeda motor, serta membeli sejumlah barang pribadi,” kata Adi Asrul.
Keterangan mengenai penggunaan uang tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal polisi. Belum ada keterangan langsung dari NH mengenai dugaan pengambilan dan penjualan emas tersebut.
Polisi masih memproses perkara itu untuk mendalami rangkaian dugaan pencurian, barang bukti, serta keterangan pihak-pihak yang diperiksa. Status hukum NH mengikuti proses penyidikan dan ia belum diputus bersalah oleh pengadilan.