Guru SD di Jeneponto, Hj Nursiah, jadi tersangka dugaan penganiayaan siswa setelah sebelumnya menjadi korban pengeroyokan ortu murid. Foto: Ilustrasi.
SulawesiPos.com – Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru. Guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang, yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban pengeroyokan, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hj Nursiah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Senin (5/10/2026) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial MAN.
Penetapan tersebut membuat perkara yang bermula dari konflik di lingkungan sekolah kini menjerat kedua pihak.
Sebelumnya, tiga orang tua murid, yakni Hj Rahmawati, Kurniati, dan Rosnia, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap Hj Nursiah.
Ketiga orang tua murid tersebut telah ditahan, namun penahanannya kemudian ditangguhkan.
Penasehat hukum MAN, Andi Baso Rikardi, mengapresiasi langkah penyidik Polres Jeneponto, khususnya Unit PPA, yang menetapkan Hj Nursiah sebagai tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto terkhusus kepada Ibu Kanit PPA dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang benar,” ujar Andi Baso dikutip dari FAJAR (JawaPos Group), Selasa (6/10/2026).
“Dimana pertanggal kemarin itu laporan kami selaku korban, saya selaku kuasanya korban atas nama MAN perkaranya telah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnnya.
Andi berharap penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah tidak berhenti pada status hukum.
Ia meminta polisi mempertimbangkan langkah penahanan terhadap guru tersebut.
“Namun kami berharap tindakan tersebut tidak sampai di penetapan tersangka saja. Kenapa? Kami juga akan meminta secara koordinasi maupun secara surat melalui jalur hukum kami akan meminta kepada Kepolisian Jeneponto untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka tersebut,” tegasnya.
Andi Baso juga menyoroti ketidakhadiran Hj Nursiah dalam pemeriksaan polisi.
Menurutnya, guru tersebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Ibu Kanit juga menyampaikan bahwa sudah tiga kali (mangkir),” katanya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta polisi mengambil langkah tegas terhadap Hj Nursiah.
Ia juga menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum apabila guru tersebut tidak ditahan.
“Kami juga akan mengambil upaya hukum ketika yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan itu mempersulit penegakan hukum,” tuturnya.
“Kami berharap besar kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto melakukan penahanan terhadap ibu guru dan tanpa tebang pilih karena tidak boleh terjadi yang namanya disparitas penegakan hukum,” lanjutnya.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan Hj Nursiah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, untuk saat ini guru tersebut belum dilakukan penahanan.
“Guru itu nanti ditahan, tapi nanti ditahannya di sana, Kejaksaan, kalau di sini tidak bisa,” ujar Ipda Sri di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah didukung sejumlah hasil pemeriksaan, termasuk kondisi yang dialami MAN.
“Ada luka nyeri (pada MAN), visum itu bicara, yang kedua ditambah (hasil pemeriksaan) psikolog,” katanya.
Hj Nursiah disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan penetapan tersebut, dua perkara yang berawal dari satu rangkaian konflik di sekolah kini sama-sama bergulir.
Di satu sisi, Rahmawati, Kurniati, dan Rosnia berstatus tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Hj Nursiah.
Di sisi lain, Hj Nursiah kini menjadi tersangka dalam laporan dugaan kekerasan terhadap MAN.